Saturday, 15-02-2025
Hukrim

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Satu WNA “Overstay”

Foto: Seorang Warga Negara Australia berinisial MB, laki, 72 tahun (kiri) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (18/5/2023). (BB/Kanwil/Kemenkumham Bali/Skn)

Badung | barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui jajaran Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Seorang Warga Negara Australia berinisial MB (Lk) (72) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Mei 2023. Tindakan tegas ini diambil karena MB telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
 
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. MB memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023.
 
Dalam pemeriksaan, MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan.
 
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MB kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.
 
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38,” tambah Sugito.
 
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing secara rutin dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keimigrasian,” jelasnya.

Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, ataupun melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat, Saluran Hotline/Call Center maupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button