Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka PMJ tanpa Gelar Perkara Langgar Prosedur
Kuasa hukum Polda bersikukuh menolak gugatan praperadilan

Foto: Sidang Praperadilan atas Penetapan Pemohon yang bernama Paulus Marcellus Lachinsky sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Satreskrim Polresta Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/5/2023). (BB/GD)
Denpasar | barometerbali – Penetapan dan penahanan Paulus Marcellus Lachinsky (PMJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan meyakini kuasa hukumnya Saut Susanto, HK, SH., Aprianus Kabubu Pajanji, SH, dan Maulana Yusman Sukardi, SH tidak sah karena tanpa didahului dengan gelar perkara.
“Penetapan tersangka tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Pihaknya bahkan sejauh ini telah meneliti bahwa tidak ada aliran dana sepeserpun yang mengalir ke rekening kliennya dan tidak ada gelar perkara,” ungkap Saut Susanto pada Sidang Praperadilan atas Penetapan Pemohon yang bernama Paulus Marcellus Lachinsky sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Satreskrim Polresta Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/5/2023).
Atas dasar itu, pihaknya melakukan uji formil terkait penetapan penahanan kliennya serta rangkaian prosedur penetapan kliennya menjadi tersangka tanpa mekanisme gelar perkara sebagaimana yang diatur didalam Kitab Hukum Acara Pidana.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim I Gede Putra Astawa, SH, MH, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Polresta Denpasar dari Bitkum Polda Bali.
Kendati kuasa hukum PMJ telah membacakan dalil-dalilnya secara terperinci namun jawaban dari kuasa hukum Polda bersikukuh untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya merasa sudah melalui mekanisme dan prosedur penahanan.
“Hal ini tak menyurutkan keyakinan kami bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan yang menetapkan klien kami tersangka,” tandas Aprianus Kabubu Pajanji.
Diberitakan sebelumnya PMJ telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Denpasar oleh saudara Arie Arifin pada tanggal 20 Mei 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, berdasarkan Nomor: Surat laporan polisi LP/B/531/V/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI Tanggal 20 Mei 2022 Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar langsung memulai penyidikan pada tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B/145/V/2022/Satreskrim Tanggal 25 Mei 2022, tanpa melalui Penyelidikan.
Untuk agenda sidang praperadilan selanjutnya yang berlangsung secara marathon ini, pengajuan saksi dan bukti surat dari Pemohon sedangkan dari Termohon Polresta Denpasar hanya mengajukan bukti surat pada Selasa (23/5/2023).
Editor: Ngurah Dibia