Tuesday, 18-02-2025
Hukrim

Kasus Korupsi KTP WNA Disidang 30 Mei

Foto: Kajari Denpasar, Rudy Hartono dan jajaran saat menyampaikan keterangan pers dugaan korupsi pembuatan KTP untuk WNA di kantor Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023) lalu. (BB/Dok. Kejari Denpasar)

Denpasar | barometerbali – Kasus korupsi pembuatan KTP palsu yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Suriah dan Ukraina beberapa waktu lalu, kini penanganan perkaranya akan memasuki agenda persidangan, pascapelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka.

Dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pembuatan KTP untuk WNA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Denpasar beberapa hari lalu.

“Pascapelimpahan ke PN Tipikor Denpasar, jadwal persidangan atas perkara ini pun telah diterbitkan. Persidangan perdananya akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar,” jelas Kajari Denpasar, Rudy Hartono, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut Kajari menerangkan ada 5 (lima) terdakwa yakni Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina. Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut).

Selanjutnya, IWS (I Wayan Sunaryo) yang merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Terakhir, Nur Kasinayati Marsudiono, terdakwa perempuan yang merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Perbuatan para Tersangka, untuk Krynin Rodion alias Alexande Nur Rudi dan Mohammad Nuzar Zghaib alias Agung Nizar Santoso, serta Nur Kasinayati Marsudiono dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Sedangkan, I Ketut Sudana alias Rene dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b ditambah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

Untuk I Wayan Sunaryo dikenakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Mencuatnya kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terdiri atas anggota Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bais TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan tanggal 15 Februari 2023 lalu.

Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan pengumpulan data dan bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga.

Dari hasil operasi itu ditemukan ada dua orang warga negara Suriah berinisial MNZ dan Ukraina berinisial KR yang memiliki KTP Indonesia dengan identitas palsu. Selain itu, keduanya ternyata juga memiliki kartu keluarga (KK), kartu ATM, dan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button