Tuesday, 18-02-2025
Peristiwa

Polsek Denut Bekuk Pencuri Kambuhan

Foto: Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat merilis pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka Junaedi (53) kepada awak media di Mapolsek Denpasar Utara (Denut), Senin (29/5/2023). (WB/Hms/Polsek Denut)

Denpasar | barometerbali – Seorang residivis kembali berurusan dengan polisi. Kali ini Junaedi (53) diamankan Polsek Denpasar Utara (Denut). Pasalnya residivis yang sudah dua kali mendekam di sel tersebut ditangkap setelah mencuri tas di Toko Tirta Gracella, Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar.

“Tas yang diambil pelaku berisi kalung dan sebuah cincin emas, STNK, SIM, dan uang tunai sekitar Rp2,5 juta,” jelas Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi kepada awak media di Mapolsek Denpasar Utara (Denut), Senin (29/5/2023)

Menurut kesaksian korban Ana Bangun Kahi (37) yang merupakan penjaga toko, saat jam istirahat ia pun lanjut tertidur, sehingga tidak mengetahui tasnya hilang dari tempatnya, pada Rabu (24/5/2023) pukul 14.35 Wita.

“Ketika terbangun, tas miliknya diletakkan di rak barang telah hilang. Korban berinisiatif mengecek rekaman CCTV. Nampak seorang laki-laki tidak dikenal mengambil tas tersebut. Kerugian dialami sekitar Rp6 juta. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Denpasar Utara,” ungkap Carlos.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara segera ke TKP guna meminta keterangan, serta melihat rekaman kamera pengawas.

Polisi mengenali ciri-ciri pelaku, kemudian menyisir seputaran Pasar Pidada, dikarenakan pelaku sering terlihat di sana.

Setelah melakukan pengintaian, petugas kepolisian melihat tersangka bekerja sebagai buruh bangunan melintas, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Junaedi langsung digelandang ke kantor polisi.

“Awalnya ia hendak belanja. Namun mendapati korban tidur, timbul niat jahatnya dengan mengambil tas milik korban,” ucap Carlos.

Saat diinterogasi, pelaku tidak mengaku pernah berurusan dengan hukum, setelah melakukan pengecekan akhirnya terungkap bahwa pelaku pernah ditangkap karena mencuri.

“Pelaku ini pernah dua kali ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan atas kasus pencurian. Terkait uang hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kapolsek Denut Putu Carlos.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button