Edarkan Narkoba senilai Rp900 Juta, Polda Bali Ringkus WNA Uzbekistan dan Rusia

Foto: Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pulau Bali melibatkan WNA Uzbekistan dan Rusia saat jumpa pers di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (30/5/2023). (BB/Hms/Polda Bali)
Denpasar | barometerbali – Polda Bali melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia yang disampaikan saat keterangan pers di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (30/5/2023).
Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, menjelaskan Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 6 orang WNA. Tiga (3) orang di antaranya berasal dari Uzbekistan , 3 orang berasal Rusia dan 1 orang WNI. Dalam keterangannya, masing-masing dari pelaku ditangkap di tempat berbeda dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 jutaan,” beber Wadir Ponco didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ketut Ekajaya, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim, Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara.
Pada kesempatan itu Wadir Ditresnarkoba juga menambahkan dari masing masing pelaku diamankan barang bukti. AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto ganja, 67 gram netto Hasish, dan 3 pucuk airsoft gun. Dari inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto Hasish, 60,88 gram netto Kokain.
“Dari inisial KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 gram netto Glganja dan 7,54 Netto Hasish dan inisial YO dan MA diamankan di rumah kost Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 gram netto Nazwar,” rinci Ponco.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis Nazwar dari hasil laboratorium forensik negatif narkotika namun mengandung nikotin.
“Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” ulas Satake.
Ia melanjutkan pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dikatakan pula Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).
“Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir Rp900 juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang,” tandas Kabid Humas Satake.
Editor: Ngurah Dibia