Saturday, 14-12-2024
Peristiwa

Empat Host Judi Online Jadi Tersangka

Foto: Dari kiri ke kanan, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu, dan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (1/6/2023). (BB/Hms Polda Bali)

Denpasar | barometerbali – Polda Bali berhasil kantongi tiga akun fanspage (halaman penggemar, red) media sosial Facebook yang melakukan siaran langsung promosi judi online.

“Pemilik akun fanspage tersebut berada di wilayah Badung,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (Wadirreskrimsus) Polda Bali Ranefli Dian Candra saat melangsungkan jumpa pers kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (1/6/2023).

Sub-Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan akun fanspage Facebook atas nama Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang. Masing-masing tersangka diketahui berinisial FL (30), JIS (22), DPL (29) dan GPP (28).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu sebagai host streamer slot judi online,” imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button