Saturday, 15-02-2025
Peristiwa

Pelaku Penusukan Dewi Madri Dibekuk, 8 di Bawah Umur

Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkap kasus penusukan, pengeroyokan dan penganiayaan menewaskan korban Yohanes Naikoi (33) di Jalan Dewi Madri, Denpasar disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023). (BB/Hms Polresta Dps)

Denpasar | barometerbali – Sebanyak 10 orang terduga pelaku penusukan menewaskan korban Yohanes Naikoi (33) asal Kupang NTT di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur, pada Minggu (4/6/2023) berhasil ditangkap polisi. Mirisnya, delapan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ternyata masih di bawah umur.

Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Timur Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur (Dentim) dipimpin Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K, berhasil meringkus sepuluh orang terduga pelaku penusukan, penganiayaan, dan pengeroyokan di Jalan Dewi Madri, yang mengakibatkan korban tewas mengenaskan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut dalam waktu singkat yakni 2,5 jam. Demikian terungkap saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/6/2023)

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 03.00 Wita korban Yohanes yang bekerja sebagai tukang parkir ini berjalan kaki di Jalan Moh Yamin. Tepat di depan kantor TVRI Bali korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku bernama Muja yang saat itu dibonceng Krisna. Karena hal tersebut korban mengambil batu dan melempar ke arah pengendara yang mengenai punggung atas kanan Zena sehingga Zena berteriak sakit lalu memutar balik motornya menghampiri korban, yang diikuti oleh teman-temannya yang lain. Saat itu korban sudah menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI Bali.

“Sepuluh pelaku masing-masing berinisial MI alias Ipan (19), GKKB alias Krisna (19), HAP alias Hery (18), ER alias Udin (17), DAJ alias Dimas (17), ARW alias Andre (17), KAMS alias Muja (15), PAPA alias Zena (15), CVK alias Calvin (14) dan RAT alias Rico (15),” rinci Kombes Bambang.

Menurut pengakuan para pelaku sebelumnya mereka minum-minum di Malibu Bar kemudian naik motor ke arah Renon. Korban dikejar oleh para pelaku dan sempat dipukul hingga akhirnya korban melarikan diri ke jalan Dewi Madri dan di sana korban dipukul oleh para pelaku serta ditusuk dengan pisau oleh pelaku Krisna berulang-ulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dari pemeriksaan sementara pada korban ditemukan sepuluh luka tusuk di antaranya pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan korban. Untuk memastikan kami akan melakukan otopsi pada korban,” tambahnya.

Terhadap para pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Denpasar dan dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman duabelas tahun penjara,” tandas Kapolresta Bambang.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button