Tuesday, 18-02-2025
Hukrim

Wayan Sutita Terdepan “Dobrak” Mafia Tanah di Bali

Foto: Pengacara senior dan Praktisi Hukum Agraria Wayan Sutita, SH alias Pak Dobrak menegaskan siap mendobrak mafia tanah di Bali yang merajalela saat ditemui di Denpasar, Senin (5/6/2023). (BB/Aka)

Denpasar | barometerbali – Kasus tanah yang merebak di Bali tak lepas dari peran oknum mafia tanah yang meraup keuntungan dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum. Maraknya sengketa lahan pada akhirnya menimbulkan konflik sosial dan perpecahan di masyarakat.

Praktisi Hukum Agraria/Pertanahan Bali, Wayan Sutita mengaku geram dengan kondisi yang memprihatinkan ini. Menurutnya ada beberapa penyebab maraknya sengketa tanah di Bali. Meningkatnya permintaan atas tanah namun ketersediaan tanah di Bali yang terbatas menjadi pemicu yang menimbulkan adanya peran mafia tanah bermain, guna membuat kasus sengketa tanah semakin meningkat.

“Ini sangat luar biasa. Keberadaan mafia tanah di Bali bisa dibilang cukup masif, karena biasanya mereka ini tidak melakukan praktiknya secara individu, mereka memiliki jaringan yang juga melibatkan oknum di instansi terkait,” tegas pengacara vokal yang kerap disapa Pak Dobrak ini.

Lebih lanjut mantan pejabat kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gianyar ini juga menjelaskan, banyak kasus terjadi di Bali, di antaranya dengan modus pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya.

Sutita menandaskan, jaringan mafia tanah di Bali diduga didukung pendanaan yang besar, agar dapat menguasai lahan korbannya secara ilegal.

“Mereka ini memiliki jaringan yang luar biasa. Bahkan aksesnya bisa ke instansi-instansi terkait, mencari selah di lokasi-lokasi strategis dengan nilai tinggi. Sponsornya juga luar biasa dari sisi pendanaan, jadi jelas kejahatan ini sangat sistematis. Masyarakat Bali harus waspada,” cetusnya mengingatkan.

Sutita yang juga siap melayani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan di kantornya, Dobrak Law Office, Jalan Tukad Balian No. 156, Renon, Denpasar ini meminta masyarakat Bali saat ini harus lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah.

“Dari pengalaman saya yang sudah-sudah, keberadaan mereka saat ini semakin masif. Jadi saya minta masyarakat lebih waspada, dan jangan segan-segan melapor ke pihak berwajib apabila menemukan prakitknya. Kami siap dobrak mafia tanah di Bali,” pungkas Wayan Sutita.

Reporter: Aka

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button