Saturday, 15-02-2025
Peristiwa

Miliki Air Softgun dan Aniaya Pacar, Bule Australia Ditahan Polsek Kuta

Kolase: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis kasus warga negara Australia bernama Drew Donal Ireland (28) menganiaya pacarnya berinisial APS (32) hingga babak belur dan kini ditahan, terungkap saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6/2023). (BB/Hms Polresta Denpasar)

Badung | barometerbali – Aparat Kepolisian Polsek Kuta mengamankan pria warga negara asing asal Australia bernama Drew Donal Ireland (28) karena menganiaya pacarnya berinisial APS (32) hingga babak belur dan juga menyimpan beberapa pucuk senjata airsoft gun laras panjang dan jenis pistol.

“Korban mengalami luka robek di dahi dan dijahit serta benjol di kepala belakang setelah dianiaya pelaku,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya korban asal Makassar, Sulawesi Selatan dan pelaku saling mengenal melalui sebuah aplikasi sosial media sejak lima minggu lalu.

Keduanya lalu berpacaran dan tinggal bersama di Kadin Inn Hotel, Jalan Popies I, Kuta, Badung.

Penganiayaan sendiri bermula ketika korban yang tengah berada di Pantai Seminyak, Kuta, dijemput pelaku, Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Keduanya lalu pergi ke Bali Permai di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung untuk mengambil senjata laras panjang. Dari sana mereka lalu kembali ke hotel.

Di dalam kamar, korban meminta agar pelaku mengembalikan uang Rp1,5 juta yang dipinjam. Namun pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol mengatakan tidak pernah meminjam uang korban.

Keduanya kemudian cekcok dan pelaku mendorong korban sehingga kepalanya membentur tembok. Pelaku yang mabuk kembali mendorong korban dan keduanya terjatuh.

Pelaku yang berada di atas memukuli wajah dan kepala korban. Akibatnya, dahi korban robek dan harus dijahit. Selain itu, kepalanya juga benjol-benjol.

Kapolresta menerangkan, pria asal Australia ini sempat mengamuk ketika berada di Mapolsek Kuta hingga membuat polisi kerepotan.

“Yang bersangkutan mengamuk dengan merusak inventaris Polsek karena menolak untuk diamankan,” beber Kombes Bambang.

Sementara itu setelah dilakukan penggeledahan dalam kamar yang ditempati pelaku polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 3 senjata air soft gun laras panjang, 2 pistol air soft gun laras pendek, 2 buah pisau, 2 tingkat besi dan 3 buah baju merek Under Armour.

“Pasal yang dikenakan terhadap perbuatan pelaku yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan dalam kasus ini kami masih lakukan pemeriksaan lebih intensif,” tambah Kombes Bambang.

Dari keterangan korban bahwa pelaku mengaku anggota Australia Special Force yang melakukan pelatihan di Military Base Renon untuk Tim Sniper Indonesia, tetapi setelah dicek petugas ternyata itu hanya kamuflase dari pelaku untuk membohongi korban.

“Korban bahkan pernah diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh pelaku,” ucap Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan pelaku juga pernah melakukan pencurian di Beach Walk outlet baju merek Under Armour dan di sebuah toko di legian yaitu mengambil senter listrik 1 buah serta di Toko Cakrawala, Jalan Marlboro (Teuku Umar Barat) Denpasar dengan modus membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lainnya.

Sumber: Humas Polresta Denpasar

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button