Bareskrim Polri Bongkar Produksi Oli Palsu Omzet 20 Miliar per Bulan

Foto: Pengungkapan praktik penjualan dan sindikat produsen oli palsu di Gresik dan Sidoarjo dengan 5 orang tersangka saat konferensi pers di Mabes Polri. (BB/Mabes Polri)
Jakarta | barometerbali – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan dan sindikat produsen oli palsu di Gresik dan Sidoarjo dengan 5 orang tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW. Para tersangka, memproduksi oli palsu tersebut di sembilan gudang yang telah disegel oleh penyidik.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menerangkan, dari hasil penjualan tersebut, para tersangka meraup omzet hingga Rp6,5 miliar per gudang tiap bulannya.
“Total nilainya itu kalau per bulan ini kan ada tiga gudang yang dijadikan pabrik, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi dikali tiga kurang lebih sekitar Rp20 miliar per bulan,” urainya.
Direktur Tipidter menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium. Kemudian, oli dimasukkan ke dalam kemasan botol oli dengan merek yang sudah banyak diedarkan beberapa perusahaan.
“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merek ini. Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” jelas Direktur didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Direktur menyebutkan, pihaknya menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 stiker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna.
“Enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong,” rincinya
Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
“Lalu, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang,” pungkas Brigjen Pol Hersadwi.
Editor: Ngurah Dibia