Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 148 Perkara

Foto: Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejari Badung, Kamis (15/6/2023), Kamis (15/6/2023).
Badung | barometerbali – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 148 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan November 2022 hingga bulan Mei 2023, dilaksanakan di halaman Kejari Badung, Kamis (15/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang turut melakukan pemusnahan barang bukti, berkomitmen bersinergi dalam melakukan penegakan hukum atas terjadinya tindak pidana dan berbagai pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Badung.
“Tindak Pidana Umum terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 98 perkara dengan barang bukti sebesar Rp.4.226.454.300,” sebutnya.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merek, timbangan elektrik berbagai merek, pakaian, tas, bong, alat hisap shabu, dan lain-lain
Untuk Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana lainnya sebanyak 49 (empat puluh sembilan) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen, dan lain-lainnya.
“Perkara Tindak Pidana Khusus, sebanyak 1 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari handphone, dokumen dan lain-lainnya,” tandasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Bupati Badung Giri Prasta, Dandim 1611/Badung Kolonel Arh Teguh Waluyo, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala BNN Badung AKBP. Anak Agung Gde Mudita, Kalapas Kerobokan diwakili Kasi Minkamtib I GAP Mahendra, Kepala UPT BPOM diwakili PFM Ahli Madya Ni Putu Maryati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.
“Pemusnahan barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah (inkracht). Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti uang palsu, Narkotika, psikotropika, bong, hand phone, senjata tajam, judi, pakaian bekas, tembakau sintetis,” lanjut Suseno.
Ia menambahkan tujuan pemusnahan barang bukti ini, agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana pelanggaran hukum,” pungkas Kajari Suseno.
Editor: Ngurah Dibia