Sinergi Media, BPJS Kesehatan Wujudkan Transformasi Mutu Layanan
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi didampingi dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, Sp.KJ, selaku narasumber pada kegiatan Diskusi Media yang digelar di Denpasar, Kamis (15/6/2023). (BB/Ngurah Dibia)
Denpasar | barometerbali – Guna mengubah stigma negatif yang ada di masyarakat seperti menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu ribet dan kerap mengalami diskriminasi, tahun 2023 ini, pelaksanaan Program JKN fokus transformasi mutu layanan kepada masyarakat. Transformasi mutu layanan ini berarti peningkatan layanan yang berdampak pada kemudahan peserta JKN.
“Dengan jargon JKN Sehati, transformasi mutu layanan ini harus dilakukan sebagai upaya dalam melakukan perbaikan kualitas layanan kepada peserta untuk mewujudnya layanan yang mudah, cepat dan setara,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi pada kegiatan Diskusi Media yang digelar di Denpasar, Kamis (15/6/2023).
Wiwiek juga menyatakan BPJS Kesehatan satu-satunya asuransi kesehatan yang juga menanggung gangguan kesehatan jiwa. Layanan yang mudah berarti mudah dalam mengakses layanan kesehatan maupun proses administrasinya. Cepat berarti waktu tunggu yang tidak lama serta setara yang berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan
Untuk cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Wiwiek mengungkapkan jika di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan telah mencapai 1.644.680 jiwa dari total penduduk 1.646.998 jiwa atau sebesar 99,86%.
Transformasi mutu layanan kesehatan merupakan tantangan besar bagi kita semua tapi sangat mungkin kita capai tentunya dengan didukung oleh seluruh stakeholder yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Peserta dan stakeholder lainnya.
“Terkait kemudahan akses layanan kesehatan, saat ini peserta cukup menunjukkan NIK yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal peserta JKN dan bagi peserta JKN yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA),” urai Wiwiek didampingi dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, Sp.KJ, selaku narasumber.
BPJS Kesehatan terus mengembangkan inovasi melalui antrian online untuk mengurai antrian pelayanan di Faskes sehingga peserta JKN lebih cepat untuk mendapatkan pelayanan. Dan juga tidak terdapat perbedaan pelayanan di fasilitas Kesehatan antara peserta JKN maupun pasien lainnya (Setara).
Selain itu, untuk memberikan kemudahan layanan, peserta dapat mengakses Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Aplikasi Whatsapp (PANDAWA) serta pengaduan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA).
“Kami berharap BPJS Kesehatan dan rekan-rekan media dapat terus bersinergi mensosialisasikan Program JKN kepada masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Wiwiek.
Transformasi mutu layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan lainnya.
Editor: Ngurah Dibia