Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Tamu Transportasi Online di Padang Linjong
Foto: Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menanyai pelaku dugaan pemerasan kepada penumpang transportasi online KEP (30) di Loby Polres Badung, Rabu, (21/6/2023) pukul 13.40 Wita. (BB/Hms Polres Badung).
Badung | barometerbali – Polres Badung tidak butuh waktu lama, hanya 8 jam setelah viral di media sosial berhasil membekuk oknum Padang Linjong Transport (PLT) inisial (KEP), 30 tahun. Pelaku diduga melakukan tindakan pemerasan penumpang transportasi online di depan Restoran Copenhagen, Jalan Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (21/6/2023).
Penangkapan yang cepat tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Pramasetia.
Kepada awak media KEP meminta maaf kepada masyarakat dan menyesali perbuatannya karena telah merusak citra pariwisata Bali.
“Saya sangat menyesal dan tidak mengulangi lagi. Saya mohon maaf khususnya kepada masyarakat Bali dan pecinta pariwisata. Saya minta maaf kepada semua pihak driver online dan offline,” sesal KEP.
Ia mengaku sudah 4 bulan bekerja sebagai sopir transportasi di pangkalan tersebut dan mengaku baru pertama melakukan perbuatan tersebut.
Saat ditanya wartawan mengapa mengatasnamakan desa, pelaku beralasan karena spontanitas dan terdesak (kebutuhan uang, red).
“Saya spontan karena keadaan terdesak. Saya ingin dapat penumpang dan mencari alasan itu,” kilah KEP.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan kronologi kejadian yakni berawal dari wisatawan Calysta T (31) asal Singapura (korban) check out dari Vila Kanoloft Padang Linjong.
“Kemudian staf vila tersebut datang ke pos transportasi pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 09.50 Wita. Staf vila memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi. Kadek Eka Putra, 40 tahun (pelaku, red) asal Kintamani, Bangli menawari kepada tamu yang mau ke bandara. Terkait harga, pelaku memasang harga Rp270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai. Kemudian tamu (korban) tersebut tidak mau dan hanya ingin naik tranportasi online,” tutur Teguh di hadapan awak media di Loby Polres Badung, Rabu, (21/6/2023) pukul 13.40 Wita.
Lebih lanjut diceritakan, selang beberapa menit transportasi online datang dan menaikkan tamu tersebut. Kemudian pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut. Tamu tersebut enggan untuk memakai Padang Linjong Transport.
“Tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada pelaku. Namun pelaku berkata kalau kamu bayar Rp150.000, kamu boleh jalan pergi. Apabila tidak, akan diajak ke kantor desa,” terangnya.
Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang korban sebesar Rp100.000 dan kembali ke pangkalan Padang Linjong Transport.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yang dalam KUHP lazim disebut “pemerasan” menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan”.
“Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 335 KUHP. Dan pelaku kini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono.
Editor: Ngurah Dibia