Sunday, 09-02-2025
Ekbis

Bandara Ngurah Rai Layani 168.712 Pelanggan Moda Transportasi Darat

Kolase: Tercatat 168.712 pelanggan gunakan moda transportasi darat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, selama periode Januari – Mei 2023. (BB/Hms API/Tfk)

Badung | barometerbali – PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senantiasa berikan pelayanan prima kepada pengguna jasa. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah layanan jasa transportasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa saat tiba di terminal domestik maupun internasional. Selama periode Januari – Mei 2023, tercatat 168.712 pelanggan gunakan moda transportasi darat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan memaparkan terdapat beberapa pilihan moda transportasi darat yang di kelola oleh mitra usaha yang telah bekerja sama dengan bandara diantaranya adalah layanan taksi berbasis listrik, layanan taksi bandara baik online, argo maupun zonasi. Selanjutnya adalah layanan minivan ataupun rent car bagi penumpang rombongan. Diestimasikan selama ini lebih dari 337 ribu orang penumpang yang terlayani baik internasional maupun domestik.

“Selama periode Januari hingga Mei 2023, kami telah melayani sebanyak 168.712 penggunaan transportasi darat yang digunakan baik domestik maupun internasional, dimana terdapat 49.657 ritase internasional, 33.722 ritase domestik dan 85.333 ritase online,” rinci Handy dalam keterangan persnya, Kamis (22/6/2023).

Dari catatan tersebut, pihaknya memastikan pengguna transportasi darat yang tiba di Pulau Bali mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan hingga tiba di tempat tujuan, karena pelayanan moda transportasi darat di bandara sudah terstandarisasi dan terkontrol.

“Seluruh operator berkomitmen memberikan layanan terbaik,” cetus Handy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penggunaan transportasi resmi bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

“Dalam peraturan tersebut diatur bahwasanya segala bentuk pengusahaan pelayanan transportasi darat oleh badan hukum orang perseorangan untuk menunjang pelayanan penjemputan penumpang dan barang yang beroperasi di bandar udara harus didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan pengelola bandar udara,” paparnya.

Demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk menggunakan transportasi resmi di bandara. Hal tersebut demi menghindari segala bentuk resiko yang terjadi selama melakukan perjalanan darat selama berlibur di Bali.

“Seiring dengan itu, komitmen kami di tengah peningkatan trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, kami juga terus berupaya melakukan evaluasi dan koordinasi layanan, khususnya moda transportasi darat yang digunakan pengguna jasa, agar semua dapat terlayani sesuai prosedur,” tandas Handy.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button