Saturday, 15-02-2025
Ekbis

Hingga Juni, 213 Layangan Ganggu Jaringan Listrik PLN Bali

Kolase: Manajer Komunikasi PLN (Persero) UID Bali Made Arya dan beberapa layangan yang tersangkut di tiang listrik yang mengganggu sistem kelistrikan di Bali. (BB/Ngurah Dibia/google)

Denpasar | barometerbali – PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali rupanya masih direpotkan dengan banyak gangguan listrik akibat layangan, padahal belum memasuki musim layangan. Pihak PLN juga sebelumnya tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik. Terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023 ini saja, petugas PLN telah menurunkan 213 layangan mengakibatkan 27 gangguan sistem kelistrikan merugikan masyarakat.

“Kita telah menurunkan 213 layangan di jaringan transmisi 150 kv (kilovolt). Itu jumlah layangan diturunkan ya, nah untuk yang menyebabkan gangguan transmisi 150 kv, pada 2021 terjadi 6 kali gangguan, 2022 4 kali gangguan dan sekarang terjadi 2 kali gangguan. Artinya masih 50 persen,” ungkap Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) UID Bali Made Arya, di Denpasar, Selasa (27/6/2023).

Arya tak memungkiri bermain layangan telah menjadi budaya dan tidak akan mungkin bisa dihilangkan namun ia mengimbau agar dalam bermain layangan tidak membahayakan diri sendiri dan gangguan pada jaringan kelistrikan milik PLN.

Lebih lanjut ia menjelaskan kasus ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022, di mana tahun lalu PLN menurunkan 186 layangan. Sementara di tahun 2021, PLN menurunkan 318 layangan.

Pada jaringan transmisi 20 kv, Arya menyebut pada tahun 2021 terjadi 65 kali gangguan, tahun 2022 terjadi 28 gangguan dan di pertengahan 2023, sudah terjadi 27 kali gangguan. 

Adapun gangguan yang paling sering terjadi di wilayah Bali akibat dampak bermain layang-layang seperti Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita). Sementara di kabupaten lain tak begitu signifikan.

Ditanya apakah atas gangguan tersebut PLN akan melaporkan ke polisi, Arya menegaskan, pihaknya tidak akan melaporkan ke polisi dikarenakan PLN termasuk dalam objek vital nasional, dan hal itu merupakan kewajiban penegak hukum melakukan tindak lanjut.

“Aparat kepolisian dapat langsung melakukan upaya hukum jika hal itu telah mengganggu hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan, atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” pungkas Made Arya.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button