Kedok Pinjam, Residivis Kabur Bawa Motor
Foto: Residivis pencuri sepeda motor asal Lumajang, Jawa Timur DDP (27) digiring polisi saat jumpa pers di Polres Jembrana, Minggu (2/7/2023) kemarin. (BB/Hms Polres Jembrana)
Jembrana – Jajaran Polres Jembrana berhasil meringkus residivis pencuri sepeda motor asal Lumajang, Jawa Timur di tempat kost-nya di wilayah Kecamatan Mendoyo, pada Minggu (2/7/2023) kemarin.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berkedok meminjam sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah kost korban di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada Jumat, (30/6/2023), sekitar pukul 19.30 Wita.
“Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DK 2880 ZH, milik korban bernama Lukman Hakim (17),” ungkap AKP Androyuan kepada awak media di aula Mako Polres Jembrana, Selasa (4/3/23)
AKP Androyuan menjelaskan, pelaku pencurian tersebut bernama DDP (42) asal Lumajang, Jawa Timur, dan melakukan aksinya tanpa menggunakan kendaraan. Pelaku, kata dia, mengunjungi kost-an korban di Kelurahan Loloan Timur dan sempat mengajak korban mengobrol, dan kemudian meminta korban untuk membelikan minuman di toko sebelah selatan kost-an. Saat itu, sepeda motor milik Lukman terparkir di depan kost-an dengan kunci masih menempel.
“Ketika Lukman keluar dari toko, ia menemukan pelaku sudah mengendarai sepeda motor miliknya lalu mengatakan ‘motor pinjam dulu’ dan langsung pergi ke arah barat tanpa menunggu jawaban dari korban. Korban Sempat menunggu pelaku di kost, namun pelaku tidak kunjung datang,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari Lukman, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra berhasil mengidentifikasi Dodik sebagai pelaku pencurian. Akhirnya pada Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 17.00 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku di kost tempat tinggalnya di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi. Motifnya adalah pura-pura meminjam motor korban dan berniat mengganti plat kendaraan untuk dimilikinya sendiri. Akibat kejadian ini, Lukman mengalami kerugian sebesar Rp22.125.000 bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku juga memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2013 di daerah Malang. Ia juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di daerah Songgon, Banyuwangi,” tutupnya.
Polres Jembrana menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tindakan pencurian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kontributor: Yusuf Mudatsir
Editor: Ngurah Dibia