Lawan Gugatan Jero Marga, Ratusan Krama Desa Adat Kelecung Geruduk PN Tabanan

Foto: Didampingi kuasa hukum Nyoman Yudara dan IGN Putu Alit Putra dan rekan, Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma bersama ratusan krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan beri dukungan moral kepada jero bandesa-nya dan Pura Dalem Kelecung yang digugat pihak Jero Marga Kerambitan di PN Tabanan, Senin (17/7/2023). (BB/Ngurah Dibia)
Tabanan | barometerbali – Ancaman akan mengerahkan massa saat sidang perdana kasus sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan akhirnya terbukti. Nampak sekitar 200 krama (warga) Desa Adat Kelecung ngelurug Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7/2023).
Adapun pihak tergugat dalam sengketa ini adalah dalam materi gugatan disebutkan Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Mantan Bandesa Adat Kelecung I Ketut Siada, Bandesa Adat Kelecung I Wayan Arjana, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tabanan.
Kedatangan krama mengenakan pakaian adat madya didampingi anggota DPRD Tabanan dari Selemadeg Timur I Wayan Eddy Nugraha Giri untuk memberikan dukungan kepada Bandesa Adat Kelecung dan Perbekel Desa Tegal Mengkeb (tergugat) yang digugat oleh pihak Jero Marga Kerambitan diwakili Agung Ketut Mawa Kesama (penggugat) didampingi kuasa hukumnya dalam kasus sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung yang sudah bersertifikat seluas 27,8 are yang diterbitkan BPN Tabanan tanggal 9 Oktober 2017.
“Kedatangan kami dari tim kuasa hukum bersama dengan krama datang untuk memenuhi panggilan sidang untuk kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pihak luar desa dalam hal ini dari Jero Marga, Kecamatan Kerambitan yang menggugat keabsahan tanah milik Pura Dalem Kelecung. Kami datang ke sini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis,” ungkap Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara sebelum dimulainya persidangan didampingi Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma, Bandesa Adat Kelecung I Nyoman Arjana.
Dalam kesempatan tersebut Yudara menjelaskan pihak Jero Marga melalui kuasa hukumnya meskipun gugatannya sudah didaftarkan secara perdata, dengan Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023, namun pihaknya mengaku masih kebingungan dengan obyek dari gugatan yang dilayangkan itu.
“Yang jelas, tanah duwe (milik) Desa Adat Kelecung yang disengketakan, statusnya sudah memiliki sertifikat. Pihak penggugat silakan buktikan keabsahannya,” tandasnya.
Untuk diketahui kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana ke Polres Tabanan, namun perkaranya tidak dilanjutkan karena diterbitkannya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Karena tidak ada upaya hukum lainnya, maka pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN Tabanan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kami dari pihak desa adat juga memiliki hak yang sama untuk mempertahankan hak-haknya. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2017, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat,” beber Yudara seraya menyatakan mengerahkan 20 pengacara gabungan kantor penasihat hukum dalam menghadapi kasus ini.
Dalam sidang perdana tersebut Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novryartha memerintahkan para pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
“Mediasi sudah dilakukan, kami para pihak sudah menunjuk hakim mediator dari Pengadilan Negeri Tabanan, dan hakim mediator mengambil kebijakan mediasi secara kaukus yaitu dipanggil per pihak,” ucapnya.
Dalam mediasi yang dipimpin hakim mediator Kusuma Wardani tersebut, pihak tergugat dipanggil pada sesi pertama disusul kemudian oleh pihak penggugat dalam hal ini AA Ketut Mawa Kesama bersama kuasa hukumnya.
“Semuanya yang hadir dimintai pendapat, apa yang akan ditawarkan, dan kebijakan apa yang akan diberikan. Kami sih menunggu saja, sifatnya pasif. Apa yang menjadi keinginannya penggugat, itu yang akan kita rapatkan kembali. Kami kuasa hukum dan para prinsipal belum berani mengambil sikap apapun hasil mediasi ini, karena kami harus parum kembali kepada masyarakat sebagai pemegang mandat,” pungkas Yudara.
Sementara dari pihak kuasa hukum penggugat AA Sagung Ratih Maheswari belum bisa dimintai keterangan lebih detail karena sedang menerima panggilan untuk mengikuti kelanjutan proses mediasi.
“Masih proses mediasi, jadi masih bersifat rahasia. Kami belum mau mengungkapkan apa yang terjadi pada saat mediasi. Masih mediasi sekali lagi tanggal 24 Juli nanti untuk penentuannya dilanjutkan atau tidak,” kata Sagung singkat kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Agung Ketut Mawa Kesama lainnya, Anak Agung Gde Agung saat dimintai tanggapannya, menyatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum bergulir di sidang pengadilan.
“Ya benar itu, biarkan semua berproses bagaimana nanti. Semua kan lewat pengadilan. Kami belum bisa banyak komentar, tapi benar (Senin, 17 Juli 2023, red) akan ada agenda sidang terkait gugatan tersebut,” cetus kuasa hukum penggugat saat dihubungi barometerbali.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/7/23).
Editor: Ngurah Dibia