Desa Adat Kelecung Sambut Gugatan Ahli Waris Jro Marga

Foto: Perwakilan Advokat dari Kantor Gopta Law Firm Surya Narendra (dua dari kiri) bergabung dalam Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, saat sidang perdana gugatan Jro Marga di PN Tabanan, Senin (17/7/2023). (BB/Ngurah Dibia)
Tabanan | barometerbali – Desa Adat Kelecung tengah mengalami gejolak akibat klaim sepihak dari pihak ahli waris Jro Marga Kerambitan atas luasan tanah milik Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.
Tidak hanya sekadar klaim, ahli waris Jro Marga ternyata juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pihak Desa Adat Kelecung melalui Pengadilan Negeri Tabanan, sebagaimana register perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN. Tabanan.
Menanggapi hal tersebut, Desa Adat Kelecung dengan senang hati akan menyambut dan menanggapi segala upaya hukum yang akan dilakukan pihak ahli waris Jro Marga.
Perwakilan Advokat dari Kantor Gopta Law Firm Surya Narendra selaku Kuasa Tergugat II mantan Bandesa Adat Kelecung menyatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari materi gugatan, para ahli waris Jro Marga tengah menelusuri kekurangan luasan bidang tanah yang bersumber dari harta warisan leluhurnya.
Ahli waris mengklaim luasan bidang tanah yang seharusnya dikuasai seharusnya seluas 23.250 M2, berdasarkan dokumen Petok D yang mereka miliki. Namun luasan yang muncul dalam SHM yang terbit pasca PTSL, hanya tampak seluas 19.180 M2.
“Hal yang mencukup menggelitik, kekurangan ini secara nyata diakui oleh Ahli Waris Jro Marga selama kurang lebih 5 tahun lamanya. Tepat pada tahun 2023 ini, para Ahli Waris Jro Marga akhirnya menduga kekurangan tersebut diakibatkan oleh ulah Desa Adat Kelecung,” singgung Surya Narendra.
Berdasarkan keterangan terpisah yang disampaikan Surya Narendra yang dalam hal ini tampil sebagai kuasa dari mantan Bandesa Adat Kelecung atas nama I Ketut Siada. Ia menyatakan seolah para Ahli Waris Jro Marga seperti mencari kambing hitam atas kekeliruan nyata yang mereka lakukan atas terbitnya 3 sertifikat hak miliknya, yakni SHM Nomor 0218, SHM Nomor 02144, dan SHM Nomor 02128.
“Ini seolah mencari kambing hitam. Bukankah saat proses penerbitaan 3 buah sertifikat tersebut telah dilakukan pengukuran? Bukankah pengukuran itu sudah ditunjuk sesuai dengan pengetahuan pemilik? Kenapa justru baru sekarang mengklaim kekurangan?” tanya Advokat Surya Narendra.
Beranjak dari sikap yang “nyeleneh” dari para Ahli Waris Jro Marga, maka mantan bandesa adat yang turut didukung oleh Desa Adat Kelecung berkomitmen akan menghadapi segala tindakan hukum yang akan dilakukan pihak ahli waris Jro Marga.
“Demi kepentingan hukum Desa Adat Kelecung, kita tetap hormati proses hukum yang berjalan dan akan berupaya untuk berjuang mencari keadilan yang sebenar-benarnya,” tandas Surya Narendra.
Editor: Ngurah Dibia