Wednesday, 22-01-2025
Hukrim

Kasus “Segel” Kantor LABHI Dilaporkan ke Polda, Keluarga Puri di Denpasar Tegaskan Dukungan

Foto: Tokoh Puri Belaluan dr AA Ngurah Dharmayuda (Turah Dokter, kiri) didampingi AA Ngurah Wiraningrat (Turah Mayun, kanan) memaparkan kronologi dan klarifikasi terkait kasus “penyegelan” kantor LABHI saat memberi pernyataan di kantornya, Jl. Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, Rabu (19/7/2023). (Sumber: BB/AKD)

Denpasar | barometerbali – Mencuatnya kasus penyegelan kantor hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) yang dibangun pengacara Made “Ariel” Suardana di kompleks Badak Agung C1, Sumerta Kelod, Denpasar memantik keluarga besar puri-puri di Denpasar angkat bicara.

Salah satunya datang dari tokoh Puri Belaluan yakni dr AA Ngurah Gede Dharmayuda, MKes menyatakan keluarga besar puri se-Kota Denpasar memberikan dukungan moril kepada Puri Agung Denpasar selaku pewaris yang ditunjuk mengelola lahan di Jalan Badak Agung seluas 12 hektar tersebut.

”Kami sebenarnya kaget dan sedih muncul pemberitaan dan dumas (pengaduan masyarakat) terkait kasus penyegelan kantor hukum ini. Sebagai keluarga besar kami memberikan dukungan moral dan doa agar permasalahan ini diselesaikan dengan benar dan adil,” ungkap Dharmayuda saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, Rabu (18/7/2023).

Didampingi putera almarhum Raja Denpasar IX, Anak Agung Ngurah Wiraningrat (Turah Mayun) dan pengelola lahan Badak Agung bernama In Ti, Dharmayuda menjelaskan Dumas yang dimaksud adalah dengan Nomor: 120/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 20 Mei 2023.

Dharmayuda yang juga Ketua Panitia Palebon Raja Denpasar IX ini menegaskan apa pun masalah yang sedang dihadapi saat ini, pihaknya dari keluarga besar puri tetap kompak dan mendukung berdiri tegaknya puri dan pura. Semua kegiatan, peraketan semeton (persatuan keluarga besar, red) menjadi prioritas.

“Terkait berita penyegelan, secara personal saya melihat ada hak dan tanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut dan bagaimana sehingga situasi itu muncul. Dan sudah pasti kami dari keluarga mendukung penuh. Karena pemberitaan saat ini masih sifatnya sepihak,” singgung Turah Dokter panggilan akrabnya.

Ketika dirinya ditanya kasus ini oleh keluarga besar, ia menceritakan agar membiarkan duduk persoalannya dan peristiwanya menjadi jelas dan prosesnya berjalan terlebih dahulu.

“Peristiwa itu sejauh mana, pihak pihak ini memberikan statemen dan klarifikasi sampai betul betul terang benderang. Karena di sini ada hak dan kewajiban, ada juga tanggung jawab. Kalau ada pihak-pihak lain yang bermain, kami serahkan kepada keluarga melakukan berbagai upaya menyelesaikan kasus ini. Sehingga saya sebagai keluarga memberikan dukungan penuh terhadap proses yang sedang terjadi saat ini. Dukungan moril pasti, doa pasti supaya tidak menggangu keutuhan kita bersama. Kita akan terus mengawal,” tutur Dharmayuda.

Ketika mendengar kasus ini, ia mengatakan keluarga besar terkejut seperti ada sesuatu sehingga keluarga besar puri bertanya-tanya tentang apa sebenarnya yang terjadi sehingga kasus ini muncul setelah upacara pengabenan raja selesai.

“Kok ada sesuatu. Keluarga besar bertanya, kok momen ini muncul. Baru selesai A (ngaben, red), muncul berita ini. Dan kita terkejut. Setelah itu kita sikapi, telusuri, ajak ngobrol apa duduk masalah sebenarnya. Apa pun prosesnya harus diselesaikan dengan benar dan seadil-adilnya,” harap Turah Dokter.

Lebih lanjut Panglingsir Puri Belaluan, Anak Agung Ngurah Agung menjelaskan, asal-muasal lahan di Badak Agung, yang merupakan Laba Pura Merajan Satria seluas 12 hektar sudah dimohonkan sertifikat oleh almarhum Tjokorda Ngurah Mayun Samirana (sebelum jadi raja) pada tahun 1991 terdiri dari 32 sertifikat.

“Jadi lahan ini sudah dimohon sertifikat oleh almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan,” sebut Ngurah Agung yang mantan pegawai Pajak Bumi dan Bangunan Kota Denpasar ini.

Menambahkan apa yang dikatakan Ngurah Agung, pengelola kompleks Badak Agung In Ti yang juga dilaporkan ke polisi mengatakan, sebenarnya pihaknya belum laporan polisi karena masih berupa Dumas. In Ti memaparkan dirinya mendampingi almarhum sebagai saksi saat melakukan perjanjian dengan pelapor (Made Suardana, red).

“Pelapor waktu itu bersedia membantu pengurusan lahan di Badak Agung. Muncul masalah karena pelapor tidak komit sesuai dengan yang ada di perjanjian, sehingga ahli waris almarhum memberi peringatan,” tegasnya.

Selama ini menurut In Ti, tidak ada komunikasi di antara kedua belah pihak maka terjadi penyegelan di kantor bantuan hukum Blok 1C.

“Jadi tidak ada pemerasan dan aksi premanisme. Ini murni dia tidak kerja, mau gratisan sehingga disegel,” tandas In Ti sembari menjelaskan di perjanjian itu (pelapor) harus menunjukkan hasil pekerjaannya dalam mengurus pemecahan sertifikat.

“Jadi harus kerja. Berhasil atau tidak, kita tetap bayar. Masalahnya, dia tidak kerja. Sama sekali tidak kerja, sehingga tidak dibayar atau diberikan upah,” imbuh In Ti.

Hal senada dibenarkan Anak Agung Ngurah Wiraningrat yang kerap disapa Turah Mayun. Ia tegas membantah, tidak melakukan pemerasan dan tidak mengerahkan preman seperti yang diberitakan di media.

“Saya tidak membawa preman. Itu karyawan saya, yang jaga pagi dan jaga malam. Jadi yang disebut sebagai premanisme itu seperti apa. Saya kaget aja dibilang preman. Saya gak pernah minta. Jadi omong kosong saja, dan itu fitnah,” cetus Turah Mayun.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya meminta sejumlah uang juga dibantah.

“Saya tidak pernah meminta uang. Saya hanya menuntut apa yang menjadi hak saya, terhadap pembelian lahan di sebelahnya (Blok C10). Jadi wajar saya minta. Kalau orang tidak berkabar, sepertinya saya memberi memberi cuma-cuma dia, kan salah juga. Jadi saya kasih dia peringatan. Saya tidak pernah meminta dan memeras, dia harusnya tahu diri. Kewajiban dia belum (dilaksanakan, red), dan tidak ada komunikasi selama ini,“ pungkas Turah Mayun.

Sebelumnya di media diberitakan kasus heboh dugaan aksi premanisme dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, akhirnya ditindaklanjuti jajaran Polresta Denpasar.

Setidaknya 15 orang saksi diperiksa terkait pengaduan masyarakat yang diterima Polresta Denpasar Dumas /120/ V/ 2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 20 Mei 2023.

Dalam Dumas tersebut pengacara I Made “Ariel” Suardana, SH, MH selaku Pelapor dan AA Ngurah Mayun Wiraningrat, dkk sebagai Terlapor dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button