Saturday, 15-02-2025
Hukrim

Sengketa Tanah Badak Agung “Case Closed”

Foto: Dari kiri ke kanan, Carla Hardika, Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang), didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto dalam keterangan pers terkait penyelesaian kasus tanah Badak Agung di Legian, Kuta, Badung, Minggu (23/7/2023). (BB/Ngurah Dibia)

Badung | barometerbali – Polemik kasus tanah di Jalan Badak Agung, Sumerta Klod, Denpasar Timur, melibatkan Nyoman Suarsana Hardika (67) selaku pelapor dan 21 Pangempon Laba Pura Merajan Satria (Keluarga Besar Puri Satria) selaku terlapor akhirnya “case closed” alias berujung damai.

Kasus ini sempat bergulir di jalur hukum, di mana Nyoman Suarsana Hardika sebelumnya melaporkan pangempon Laba Pura Merajan Satria, akhirnya menyepakati jika penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa jalur pengadilan alias happy ending.

“Sebenarnya tidak ada masalah antara Puri Satria dengan Saya Nyoman Suarsana Hardika. Yang ada adalah saya sebagai pembeli sertifikat 1565 yang telah membuat PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dengan Pengempon Puri Satria sebanyak 23 orang, menuntut agar bisa dilanjutkan ke AJB (Akte Jual Beli),” terang Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto (Miko) dalam keterangan pers di Legian, Minggu (23/7/2023).

Upaya ini menurut pria yang kerap disapa Nyoman Liang ini telah dilakukan pihaknya selama hampir 9 tahun lamanya, namun karena tidak menemui titik temu selama itu, akhirnya dengan terpaksa pihaknya menempuh jalur hukum.

“Setelah adanya laporan ke Kepolisian, dari pihak Puri (Satri) mendatangi kami, yang diwakili oleh bapak Puspayoga untuk bernegosiasi damai. Jadi, sekali lagi kami tidak ada niat menyusahkan pihak mana pun. Hanya agar tuntutan kami dipenuhi,” imbuh Nyoman Liang.

Hasilnya, dari negosiasi tersebut dicapai kata sepakat, di mana pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak Puri Satria.

“Dan akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali, sehingga kami tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan,” terang pengusaha 67 tahun itu.

Atas kesepakatan tersebut, pihak Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar.

“Saat ini SHM sudah berada di Notaris dan dalam proses balik nama. Secara normal, estimasi selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” tandas Suarsana Hardika.

Untuk diketahui, sengketa berawal dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan. Namun, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi yang sudah beres, dan sertifikatnya sudah atas namanya sendiri. Bidang tanah lainnya seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565 masih bermasalah dan berujung pada sengketa.

Adapun harga bidang tanah SHM 5671 sebesar Rp400 juta per arenya dengan total nilai jual lebih dari Rp 46 miliar dan SHM Nomor 1565 seharga Rp450 juta per arenya, dengan nilai total lebih dari Rp23 miliar.

Bidang tanah SHM 5671 disebutkan sudah lunas, sedangkan SHM 1565 sudah diberikan uang muka sebesar Rp3,8 miliar. Pelunasan SHM 1565 saat ini belum dilakukan karena sertifikat belum diserahkan.

Menurut Nyoman Suarsana Hardika, alasannya membuat laporan ke Polda Bali atau menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini, karena tidak adanya titik temu sejak awal. Yaitu, antara pembeli dengan penjual atau pemilik tanah.

“Pasca-saya membuat laporan, akhirnya pihak puri yang diwakili Bapak Puspayoga datang. Beliau bernegosiasi damai,” bebernya, seraya menegaskan jika dia tidak ada niat menyusahkan orang lain, dalam hal ini pihak Puri Satria dan para pengempon.

Atas penyelesaian secara damai kasus ini, Nyoman Liang mengaku lega dan berharap kasus yang dialaminya tidak terulang kembali.

“Setelah ini selesai (balik nama) tidak ada alasan lagi saya melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” tandas Nyoman Liang.

Sementara itu I Made Dwi Atmiko Aristianto selaku kuasa hukum Nyoman Liang mengatakan jika solusi sengketa tanah ini sesuai harapan.

Sebelumnya perjanjian damai juga sudah dibuat menyusul pertemuan tiga pihak. 

“Kami buat perjanjian perdamaian segitiga. Artinya dengan ketiga belah pihak (Nyoman Liang, pihak puri dan pihak Solo, red). Tiga belah pihak ini telah berdamai semua dan kami akan mencabut laporan setelah sertifikat (SHM 1565) sudah balik nama,” tutup Pengacara Dwiatmiko.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button