Kuliah Umum MKRI FH Unud: Pancasila Sebagai Sumber Dalam Mewujudkan Putusan MK yang Adil dan Konstitusional
Foto: Pelaksanaan kuliah umum FH Unud, Jumat (14/7/2023). (BB/FH/Unud)
Denpasar | barometerbali – Telah terselenggaranya kegiatan kuliah umum kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan FH Unud, bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar, Jumat (14/07/2023).
Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum yang sekaligus membuka acara kuliah umum yang bertemakan “Pancasila Sebagai Sumber Dalam Mewujudkan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Adil Dan Konstitusional. Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yang juga Hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H dengan materi Pancasila sebagai Sumber dalam Mewujudkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Adil dan Konstitusional dan Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H dengan membawakan materi Membumikan dan Mempromosikan Pancasila pada Masyarakat Dunia.
Kuliah umum ini difasilitatori langsung oleh Dekan FH Unud, dan dihadiri oleh para Guru Besar, Wakil Dekan, Koordinator Program Studi, Ketua Lab/Bagian dan Dosen, serta Mahasiswa S1, S2 MIH, S2 MKN, S3 dilingkungan FH Unud.
“Tujuan dari kegiatan kuliah umum untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam rangka negara demokrasi,” ujar Prof Gede Arya.
MKRI sebagai Lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Amanah Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK sebagai The Guardian of the State Ideology sekaligus sebagai The Guardian of Constitution dan juga The Soul Intreprater of The Constitution.
Adapun langkah-langkah untuk membumikan Panacsila dapat diwujudkan melalui area attitude/behaviour keseharian, kebijakan serta legislasi dan regulasi. (BB/212)