Saturday, 15-02-2025
Peristiwa

Orang tak Dikenal Hajar Juru Kamera Kompas TV

IJTI Sampaikan Pernyataan Sikap

Ilustrasi penganiayaan terhadap juru kamera (Sumber: Freepik)

Jakarta | barometerbali – Tanpa alasan yang jelas juru kamera jurnalis Kompas TV Janivan Prapta mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal saat ingin meliput acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam visual terlihat, sejumlah massa mendatangi juru kamera Kompas TV yang ingin mengambil gambar. Orang tak dikenal tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap juru kamera Kompas TV dan juga memukul alat peliputan berupa kamera, yang tengah dipakai meliput acara tersebut.

Usai korban Janivan mengalami pemukulan, polisi pun langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamanan. Polisi terlihat berjaga untuk memastikan situasi kondusif.

Pascakejadian itu, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers.

Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis yang dipukul. Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa jurnalis Kompas TV. Sementara untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.

Selanjutnya Janivan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Pernyataan Sikap IJTI Pusat

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023. Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000,-

Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

Atas kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
  2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
  3. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
  4. Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
  5. Meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

Jakarta, 26 Juli 2023

Hormat kami, Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan
Ketua Umum

Usmar Almarwan
Sekretaris Jenderal

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button