Sunday, 09-02-2025
Hukrim

Ditangani Profesional, Abraham Gazali Apresiasi Ditreskrimsus Polda Bali

Foto: Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jl. Kamboja No. 1 Denpasar (BB/Apewe)

Denpasar | barometerbali – Respon cepat dan profesional dari Polda Bali terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh terduga HG (terlapor) mendapatkan apresiasi karena dianggap sesuai jargon “Presisi” Polri. Dua kakak beradik Johanes P Gazali dan Abraham P Gazali selaku pelapor dan juga korban menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

“Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Bali, dalam penanganan kasusnya sesuai amanat Undang-Undang berlaku. Terutama kepada Dirreskrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing dan jajaran, telah merespon cepat dumas dari kami ke proses penyidikan. Terima kasih Pak Kanit, semua tim penyidik Ditreskrimsus, sudah profesional melayani kami, agar segera masalah ini terungkap dan hak kami bisa kembali,” ungkap Abraham kepada media terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Krimsus Polda Bali, Kamis (27/7/2023).

Dalam kesempatan itu Abraham juga menanggapi keterangan terlapor HG di salah satu media online yang ditayangkan pada 20 Juli 2023. Ia justru mempertanyakan maksud sang paman (HG) memberikan keterangan tersebut, padahal diketahui sebelumnya HG tidak mau menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi langsung lewat pegawai kepercayaannya Rahmat di UD Putra Tehnik, sebelum adanya SPDP nomor B/52/VII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juli 2023.

“Saya ga mau banyak komentar pak, sebenarnya maksud om (HG, red) itu apa? Jadi kesannya mencari pembenaran saja. Intinya, saya sekarang bukan anak kecil lagi yang bisa diperalat seperti dulu. Kembalikan hak saya, itu saja,” pinta Abraham.

Di tempat terpisah Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Iqbal Sengaji, SIK, MSi didampingi Kanit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Wayan Sarjana saat disanggongi ke Gedung Ditreskrimsus Polda Bali Kamis (27/7/2023), mengatakan pada intinya semua laporan yang masuk di Krimsus Polda Bali akan diproses.

Khusus untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berinisial HG selaku terlapor, Kompol Iqbal Sengaji menyebut Subdit II yang menanganinya hingga masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. 

“Kita masih kordinasi untuk pemanggilan saksi-saksi lain. Seperti Bank Maspion, pihak Bank BCA, saksi Dukcapil, Dinas Disperindag. Kita mau memastikan dulu kejadiannya dan permasalahannya apa, serta bukti yang menguatkan,” tegas Kompol Iqbal Sengaji.

Menyangkut isu yang menyebutkan terlapor HG sosok yang kebal hukum, Kompol Iqbal Sengaji menegaskan dalam mengambil tindakan pihaknya melaksanakan sesuai dengan aturan, pasal dan UU yang diterapkan serta SOP yang ada, dan pada intinya semua orang sama di depan hukum.

“Silahkan saja bicara apa saja namun fakta dan realitanya. Yang jelas saat ini kita masih berproses. Intinya dalam hal ini perkaranya baru yakni dimulai pada 5 Juni 2023 artinya masih dalam proses. Kita masih pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti sehingga belum banyak kita perbuat karena kasus laporan kepada polisinya baru,” papar Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, melalui Penyidik Krisna Darmaputra membenarkan adanya peningkatan status penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas nama terlapor HG berdasarkan surat nomor B/52/VII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 5 Juli 2023 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SP2HP).

“Benar (penyidikan, red). Kalau bisa hubungi langsung penyidik pak, biar akurat infonya,” cetus Kombes Pol Roy melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (20/7/23).

Saat dikonfirmasi kepada penyidik, dikatakan saat ini tahapnya sudah dalam proses penyelidikan pihaknya.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan, kami (tim penyidik, red) masih berkoordinasi dengan Kanit untuk menggali lebih jauh,” imbuh Krisna Darmaputra selaku Penyidik kepada awak media, Jumat (21/7/23).

Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai melakukan pendalaman terkait motif terlapor HG, dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP berawal dari adanya Laporan Polisi nomor LP/B/298/VI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 9 Juni 2023, atas nama Abraham P Gazali adik dari Johanes P Gazali selaku pelapor, anak dari almarhum (alm) Herman Gazali, mengaku dikuras tabungannya oleh sang paman HG (terlapor).

Dalam perjalanannya, Abraham P Gazali telah memenuhi panggilan pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait keberlanjutan kasus tersebut. Abraham meminta terlapor HG mengembalikan haknya, Jumat (9/6/2023).

“Harapan saya, selaku yang berhak dalam hal ini kembalikan lah apa yang menjadi milik saya. Kalau memang saya salah ya buktikan, tapi kalau saya yang benar tolong dikembalikan,” ungkap Abraham kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, tanpa ditemani Penasihat Hukumya, Abraham P Gazali mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik, mengenai kasus yang menimpanya atas dugaan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan 372 KUHP pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/298/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 9 Juni 2023.

“Ya saya ditanyai gimana kejadiannya, siapa pelakunya. Yang saya harapkan hak saya cepat kembali sih, sesuai diatas kertas lah jangan diulur lagi,” jelas Abraham.

Untuk keberimbangan berita, sejumlah media berusaha meminta konfirmasi dengan menemui HG di Toko UD Putra Teknik Denpasar, namun yang bersangkutan tak ada di tempat. Salah satu karyawan HG bernama Rahmat di toko peninggalan (alm) Herman Gazali, sempat menghubungi HG tapi dirinya enggan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan awak media melalui telepon yang disambungkan oleh pegawainya tersebut.

“Pak Hermes ga mau memberikan jawaban. Yang jelas kami hanya pegawai di sini, ga tahu menahu. Biar yang bersangkutan menjelaskan, tapi saat ini dia di Surabaya,” tandas Rahmat pegawai kepercayaannya HG, pada Selasa (30/5/2023).

Sementara dalam pemberitaan di sebuah media online terbit Kamis (20/7/2023) Hermes Gazali (53), menyatakan membantah semua tuduhan menguras tabungan keponakan sendiri.

Hermes Gazali menyebutkan laporan terhadapnya sudah di-SP3 oleh Polresta Denpasar sejak lama. Namun dirinya dilaporkan lagi ke DitreskrimsusĀ Polda Bali oleh Abraham Gazali.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button