Saturday, 15-02-2025
Peristiwa

Reskrim Polsek Benoa Ringkus DPO Pembunuhan

Foto: Unit Reskrim Polsek Benoa saat meringkus AN selaku DPO kasus pembunuhan di dermaga timur Pelabuhan Benoa, Senin (31/7/2023). (Sumber: Hms Polresta Dps/Bna33)

Benoa | barometerbali – Seorang Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Sumba Barat pelaku pembunuhan pada tahun 2022 sesuai Laporan Polisi No. Pol: LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat, tanggal 11 Oktober 2022 berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Benoa di dermaga timur Pelabuhan Benoa, Senin (31/7/2023).

Penangkapan DPO inisial AN alias Ama berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa yang langsung ditindaklanjuti bersama anak buahnya untuk melakukan screening terhadap seluruh penumpang kapal Binaya yang sandar di Pelabuhan Benoa pada Senin (31/7/2023) pukul 23.00 Wita.

Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto dalam keterangannya menuturkan AN melakukan pembunuhan terhadap seseorang pada tanggal 11 Oktober 2022 di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kecamatan/Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat NTT dan dinyatakan sebagai DPO mulai tgl 9 November 2022 sesuai daftar DPO No: DPO/29/XI/Res-1.7/2022/Reskrim.

“Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Benoa sesaat setelah turun dari Kapal KM Binaya dan dilakukan interogasi singkat, dan setelah dipastikan yang bersangkutan adalah orang yang masuk dalam daftar DPO,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Unit Reskrim Polsek Benoa membawa ke Polsek Benoa untuk diamankan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan dan selanjutnya untuk kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Tri Joko.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button