Dikonfirmasi Nunggak Pajak 3 Tahun, BH Minta Wartawan Bersurat

Ilustrasi pengusaha terkejut menerima surat pembayaran pajak (Sumber: Freepik)
Denpasar | barometerbali – Kabar tak sedap menerpa PT. SBH atau BHG yang disebut-sebut oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng menunggak pajak selama tiga tahun atas lahan yang dikelolanya di kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang luasnya hektaran.
Sedangkan pihak BHG menolak memberikan penjelasan rinci dan meminta wartawan bersurat jika ingin mendapatkan keterangan secara resmi dari manajemen.
Selain itu diperoleh informasi ada beberapa lahan yang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir, disinyalir tidak pernah dibayarkan pajaknya alias diduga dikemplang selama puluhan tahun dengan lahan hingga seluas 90 hektar lebih.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Drs Gede Sugiartha Widiada, MSi menyampaikan kepada awak media telah terjadi penunggakan tiga tahun pada lahan 90 hektar yang dikelola PT SBH akan tetapi ia enggan membeberkan nominal jumlah tunggakan pajak yang harus dibayarkan kepada pihaknya.
“Mendekati masa terakhir waktu pembayaran pihak Bali Handara baru melakukan upaya pembayaran dengan sistem cicil,” ungkap Sugiartha di Buleleng, Senin (7/8/2023)
Penegasan yang sama dilontarkan Kabid Penagihan dan Evaluasi, Ida Bagus Perang Wibawa, SE, MAP. Ia mengamini masih adanya tunggakan harus dibayarkan selama tiga tahun. Tak berbeda dengan Sugiartha, ketika didesak jumlah nilai pajak wajib dibayarkan, Perang pun tak mau membeberkan nilainya.
“Terkait dengan besarannya tidak berani kami memastikan, karena hal tersebut merupakan privasi,” kelitnya.
Memastikan adanya laporan terkait dugaan kasus penunggakan pajak ini, dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali (Kasipenkum Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana Putra, SH, MH mengaku belum mengetahui hal ini dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Apakah sudah ada pelaporan atau belum coba kami cek dulu baik di Kasi Intel Buleleng dan juga di Kejati sendiri,” tandas Agus Eka.
Untuk memastikan kebenaran dugaan penunggakan pajak tersebut awak media menyambangi kantor pemasaran BH di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
Pihak satpam menyatakan pihak manajemen sedang tak ada di tempat dan disarankan menghubungi sekretarisnya yang bernama Amy.
Dari sambungan telepon Amy menolak memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan yang disampaikan wartawan.
“Ngga bisa pak. Saya tetep harus di under-nya manajemen,” cetusnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Untuk mendapatkan penjelasan lebih detail, Amy meminta awak media mengirimkan surat resmi ke manajemen Bali Handara.
“Nanti kan suratnya saya ajukan ke manajemen. Nanti manajemen yang info ke saya, dengan siapa bapak akan wawancara. Kalau kayak-kayak gitu (menanyakan dugaan pajak yang ditunggak Bali Handara, red) nanti jelaskan di suratnya mau wawancara tentang apa, nanti saya kan kasi jawaban dari situ,” pungkas Sekretaris Amy.
Editor: Ngurah Dibia