Polisi Ringkus Tukang Las Pembobol ATM di Jembrana

Ket foto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana (kiri) dan Kasatreskrim Polres Jembrana ungkap pelaku percobaan pembobolan mesin ATM, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2023). (Sumber: Hms Polres Jembrana/Ded)
Jembrana | barometerbali – Personel Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus pelaku percobaan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA, yang terjadi di toko berjaring di kawasan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, beberapa waktu lalu
Pelaku yang diamankan MAR (38) asal Gresik, Jawa Timur merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap di area pintu masuk Bali, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu 3 September 2023.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat menggelar konferensi pers membeberkan tentang penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah miliknya.
“Pelaku setelah diinterogasi mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ungkap AKBP Juliana, Senin (4/9/2023).
Aksi percobaan pembobolan ATM itu dilakukan saat dirinya hendak pulang kampung ke Gresik Jawa Timur.
Di tengah perjalanan, pelaku sempat mampir di TKP untuk beristirahat. Namun kemudian timbul niat pelaku untuk membobol mesin ATM. Kebetulan saat itu situasi di toko sepi pembeli.
Nahas saat pelaku beraksi di dalam toko, tiba-tiba pintu rolling door toko ada yang menggedor dari luar, hingga pelaku panik dan langsung keluar toko dan kabur ke arah Tabanan dengan menumpang mobil. Tak lama berselang, pelaku pulang ke Gresik
Begitu sudah di dalam toko beraksi, pelaku panik dan terburu buru kabur karena ada yang menggedor rolling door. Setelah keluar, pelaku langsung menumpang mobil menuju arah timur ke Tabanan tempat tinggalnya yang selanjutnya pulang ke Gresik.
“Pelaku nekat melakukan pembobolan ATM karena terlilit masalah utang,” tandas Kapolres Juliana.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya pada 2014 lalu, tukang las ini pernah dipenjara selama 1 tahun 3 bulan, karena melakukan percobaan pembobolan toko moderen yang juga tidak berhasil dilakukan di wilayah Jawa Timur.
Editor: Ngurah Dibia