Sengketa Kelecung, Agus Trisnadiasa: Kami ada Persamaan Persepi dengan BPN
Foto: (Edit) I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH, MH., salah satu tim advokasi Desa Adat Kelecung dari Gopta Law Firm. (BB/212)
Tabanan | barometerbali – I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH, MH., salah satu advokat yang tergabung dalam tim advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku Tergugat dalam perkara dalam perkara perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN. Tabanan oleh A A Mawa Kesama cs (ahli waris jro marga) selaku pihak Penggugat dalam sengketa tersebut mengatakan, adanya persamaan persepsi antara Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan dengan Tergugat I dalam pemaparan materi pada e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (28/8/23).
“Selaku tergugat, Desa Adat Kelecung sudah secara resmi menjawab seluruh isi gugatan yang dilayangkan oleh pihak ahli waris Jro Marga melalui e-court. Namun, tanpa kami sadari materi jawaban atas gugatan yang disusun Tim Advokasi Desa Adat Kelecung ternyata senada dengan jawaban dari BPN Tabanan,” jelas Agus Trisnadiasa kepada wacanabali.com, saat dikonfirmasi langsung, Sabtu (2/9/2023).
Dalam keterangannya, ia selaku perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung meyakini, bahwa telah terbangun kesamaan persepsi diantara pihak tergugat dalam konteks penyusunan jawaban atas gugatan.
“Memperhatikan segenap dokumen (jawaban, red) yang terlampir dalam e-court, kiranya para tergugat memiliki pandangan yang sama tentang kasus ini. Kondisi ini tentu dapat memberikan bergaining position yang baik bagi para tergugat dalam rangka memperjuangkan hal-hal yang sepatutnya diperjuangkan”, tegas Agus Trisnadiasa.
Lebih lanjut Agus Trisnadiasa mengatakan, untuk menguatkan pernyataannya tersebut, ia juga menunjukan beberapa dokumen jawaban atas gugatan yang tercetak, sembari menunjukan poin kesamaan yang dimaksud, salah satunya yakni soal masa daluwarsa dari gugatan terkait sengketa tanah adat Kelecung yang diajukan oleh pihak ahli waris Jro Marga.
Menurutnya, tiak hanya pihak Desa adat Klecung (Tergugat I) dan pihak BPN Tabanan (Tergugat IV), Mantan Bendesa Adat Klecung selaku Tergugat II juga menegaskan di dalam jawabannya bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka gugatan diajukan oleh ahli waris Jro Marga terhadap objek tanah, merupakan Druwe Pura Dalem Klecung tersebut sejatinya telah mengalami masa daluwarsa selama 5 tahun.
“Mempertimbangkan masa daluwarsa menggugat, maka kami berharap agar hak-hak dari Desa Adat Kelecung yang telah diperoleh dengan mekanisme yang sah dapat dilindungi oleh hukum”, tutupnya. (BB/212)