Thursday, 16-01-2025
Peristiwa

Sepanjang Agustus 2023 Polresta Denpasar Bongkar 27 Kasus Narkoba

Foto: Pengungkapan kasus narkoba periode Agustus 2023 oleh Polresta Denpasar, Selasa (12/9/2023). (BB/HMS/Resta)

Denpasar | barometerbali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkoba sepanjang Agustus 2023 dan menangkap puluhan tersangkanya dengan berbagai macam barang bukti narkoba juga turut diamankan, di Mapolresta Denpasar, Selasa (12/9/2023).

Wakapolresta Denpasar AKBP Dr. I Wayan Jiantara menjelaskan, sebanyak 30 tersangka dimana 4 orang diantaranya merupakan perempuan, juga ada sejumlah residivis di kasus yang sama, selama satu bulan pengungkapan tersebut untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya ada, Sabu seberat 521,09 gram, Ganja 3,48 gram, Ekstasi 50 butir dan Tembakau Sintesis 10,41 gram. Dari penangkapan puluhan tersangka itu tiga diantaranya residivis yakni Kadek Pramana Herdiyasa kasus narkoba tahun 2020, Ni Nyoman Sri Budining kasus narkoba tahun 2008 dan 2021, dan Dewa Ketut Mantra Yasa kasus pencurian besi tahun 2011.

Sementara delapan penangkapan besar meliputi tersangka Dani Aristiawan (21) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap di kos Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan dengan barang bukti 46 paket plastik klip sabu seberat 173,45 gram.

Kemudian, tersangka Lionky Pratama (28) ditangkap di areal Puri Gerenceng Tuban, Kuta, pada Senin 14 Agustus 2023 dengan barang bukti 76 paket plastik klip berisi 80,05 gram sabu.

Lanjut, Kadek Pratama Herdiyasa (45) ditangkap di Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 48 paket plastik klip berisi sabu 9,16 gram.

Tersangka Dewa Ketut Mantra Yasa diringkus di Perum Permata Anyar Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, pada Selasa 29 Agustus 2023 dengan barang bukti 49 paket plastik berisi sabu 8,96 gram.

Tersangka Nur Ainik (41) diringkus di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan pada Jumat 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 31 paket plastik klip berisi 9,3 gram sabu siap edar.

Tersangka Muhamad Sayid (32) ditangkap di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan pada Rabu 9 Agustus 2023 dengan barang bukti 15 paket plastik klip berisi 12,90 gram sabu.

Tersangka Ni Nyoman Sri Budining seorang perempuan asal Patemon diringkus di rumah kosnya di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat, pada Minggu 20 Agustus 2023. Polisi menyita 19 butir ekstasi, 3 plastik klip sabu.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang biasa dipanggil Andra (buron). Dia bertugas mengedarkan sabu dengan upah Rp 50,000 sekali tempel dan Rp 30.000 untuk 1 butir ekstasi,” terang  AKBP Jiartana.

Untuk tersangka Bambang Sutejo (27) ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar Barat, pada Kamis 24 Agustus 2023. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.

“Ia mengaku mendapat pasokan dari bandara narkoba bernama Abang dengan cara mengambil tempelan dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000 untuk sekali tempel,” ungkap AKBP Jiartana. (BB/212)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button