Sunday, 09-02-2025
Hukrim

Polda Bali Kembali Tetapkan 4 Tersangka Pengerusakan Vila di Bugbug

Foto: Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (BB/Hms/Polda)

Denpasar | barometerbali – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus pengerusakan resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem, Selasa (12/9/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka terhadap inisial INKA, IWW, NWS, dan NMS tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Wadireskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, terhadap 6 orang saksi terkait kasus yang terjadi pada 30 Agustus 2023 tersebut, sebelumnya sudah ditetapkan 9 orang tersangka dan saat ini bertambah menjadi 13 orang, Senin (11/9/2023).

“Para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jansen.

Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. (BB/212)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button