Sunday, 10-11-2024
Hukrim

Puluhan Masyarakat Ada Kelecung Kembali Ramaikan PN Tabanan

Foto: Nampak sejumlah Masyarakat Adat Kelecung meramaikan PN Tabanan, Senin (25/9/2023). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Puluhan masyarakat dari Desa Adat Kelecung kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, melakukan pengawalan sidang gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai Tergugat I, terhadap A A Mawa Kesama Cs selaku para pihak Penggugat, dalam agenda penyerahan alat bukti awal oleh pihak tergugat untuk mendukung dalil eksepsi, Senin (25/9/2023).

“Hari ini (25 September 2023, red), ada sekitar 75 orang dari desa adat mengawal sidang. Karena banyak karya (upakara, red) di desa, jadi kami hari ini tidak banyak hadir, tapi tetap ada perwakilan sebagai komitmen kami Desa Adat Kelecung,” ucap I Nyoman Arjana, Bendesa Adat Kelecung.

Dua orang perwakilan dari tim advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra dan I Nyoman Yudara mengatakan, sidang sempat molor (terlambat) dari jadwal yang telah ditentukan pukul 10.00 Wita, dikarenakan para pihak penggugat datang cukup telat dari waktu yang ditentukan, sekitar 2 jam setelahnya dipotong waktu jam makan siang, sidang baru bisa berlangsung pada pukul 13.00 Wita.

“Kita molor dari jadwal (Sidang, red) hari ini, karena para penggugat ini kurang on time (terlambat,red). Padahal, dalam sidang e-court, sudah ada konfirmasi bahwa para pihak harus hadir di jam sidang seperti biasa (pukul 9-10 Wita, red). Ya kita tunggu, yang penting mereka hadir,” ungkap Ngurah Alit.

Sementara, ditanyai wartawan adanya isu kasus tersebut menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA), I Nyoman Yudara menyebut, pihaknya bersama tim advokasi mengaku tidak ada upaya untuk mengintervensi para Majelis Hakim yang bertugas menangani kasus ini di PN Tabanan, justru pihaknya sangat menghargai segala proses hukum yang berjalan sejauh ini.

“Kita tidak tahu soal adanya isu (diawasi MA, red) tersebut. Sejauh ini, kami kira proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada niat untuk melakukan intervensi apapun terhadap Hakim. Kami sangat meyakini PN Tabanan professional menangani kasus ini,” ungkap Yudara.

Baca Juga: “Sengketa Kelecung, Agus Trisnadiasa: Kami ada Persamaan Persepsi dengan BPN

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) A A Mawa Kesama selaku pihak Pengguat dalam gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN. Tabanan terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung (Tergugat), menyebut wartawan menyalahi kode etik profesi saat mempertanyakan alasan pihaknya menunda agenda sidang Replik, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin mendatang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

“Pak wartawan yang saya hormati. Bapak tau etika profesi kan. Jadi jangan memaksa, hal tersebut sudah biasa di persidangan. Mereka (Tergugat, red) loh waktunya 2 minggu untuk jawab gugatan kami,” tegas Sagung Maheswari kepada wartawan yang bertanya via pesan singkat whatssapp (WA), Selasa (5/9/2023). (BB/212)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button