PN Tabanan Tolak Eksepsi Pura Dalem Kelecung

Foto: Putusan sela ke-1 PN Tabanan, Senin (2/10/2023). (BB/212)
Tabanan | barometerbali – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeluarkan amar putusan, pada intinya menolak eksepsi para tergugat, salah satunya Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I. Hal tersebut juga berlaku untuk tergugat II, tergugat III dan turut tergugat, dalam agenda sidang e-court Pembacaan Putusan Sela ke-1, perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB, Senin (2/10/2023).
Saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Made Adi selaku Panitera meminta awak media untuk mengecek amar putusannya secara langsung atau melalui laman (website) resmi PN Tabanan.
“Sore pak. Untuk menanyakan informasi bpak bisa langsung datang ke PN nggih. Atau bisa cek website,” ujarnya melalui pesan singkat Whatssapp (WA), Senin (2/10/2023).
Diketahui dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turur Tergugat. PN Tabanan juga menyatakan, untuk kedua belah pihak bisa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dalam perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah A A Sagung Ratih Maheswari dari Sejati Law Office, Penasihat Hukum (PH) A A Mawa Kesama selaku pihak Pengguat mengatakan, menghormati semua keputusan Majelis Hakim PN Tabanan terkait perkara tersebut.
“Swastiastu, selamat sore. Kita ikuti saja alur persidangan ya, kita hormati keputusan Hakim,” singkatnya.
Selanjutnya, salah satu perwakilan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, para pihak tergugat, IGN Putu Alit Putra, S.H., terkait adanya amar putusan tersebut mengaku tidak asa masalah dan siap untuk melanjutkan sidang selanjutnya.
“Tidak masalah. Dengan putusan itu berarti Penggugat wajib membuktikan semua dalil gugatannya. Kami siap bersidang, baik itu online maupun offline,” tegas pria yang akrab disapa Jik Alit, Senin (2/10/2023).
Pihaknya juga membantah semua dalil dan menyanggah semua kesaksian DN melalui keterangannya, berharap Majelis Hakim bisa mengkaji kasus ini secara lebih mendalam.
“Ini baru awal. Karena kami ajukan eksepsi kewenangan mengadili,” tutupnya. (BB/212)