Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Pelaku KDRT

Foto: Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Australia pelaku KDRT melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (4/10/2023). (BB/Hms Kemenkumham Bali)
Badung | barometerbali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial BJC (Lk, 54). BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney) pada Rabu, (4/10/2023) malam.
Staf registrasi telah mempersiapkan berkas kepulangan WBP tersebut pukul 14.00 Wita, pada tanggal 3 Oktober 2023.
Pada hari yang sama pukul 14.30 wita, staf registrasi memeriksa berkas WBP tersebut dan dicocokkan dengan WBP tersebut dan kemudian berkas telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023 pukul 08.00 Wita diajukan ke Plh. Kalapas Kerobokan untuk diperiksa dan ditanda tangani secara online. Pukul 11.30 Wita, WBP tersebut dijemput oleh pihak Imigrasi dan keluar dari Lapas Kerobokan. Pelaksanaan Pengeluaran dari Lapas Kerobokan telah sesuai dengan SOP, berjalan lancar dan kondusif.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.
“BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023,” terangnya.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Suhendra. (BB)
Editor: Ngurah Dibia