Thursday, 12-12-2024
Hukrim

“Kabar Netizen” Dilaporkan ke Polisi

Foto: (Kiri-kanan) Kuasa hukum I Komang Sutrisna, SH, Ni Luh Gede Purnamawati, SE, SH, MKn, MH, (pelapor) dan Komang Suasmara, SH, MH (kuasa hukum) seusai melaporkan situs “berita” www.kabarnetizens.com atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Bali,
Jumat (13/10/2023). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Merasa menjadi korban pencemaran nama baik akibat pemberitaan, seorang tokoh masyarakat Ni Luh Gede Purnamawati, SE, SH, MKn, MH, melaporkan pemilik website atau situs “berita” www.kabarnetizens.com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (13/10/2023).

Bersama kuasa hukumnya Komang Sutrisna, SH dan Komang Suasmara, SH, MH, saat ditemui di lokasi, Ni Luh Gede Purnamawati menyatakan Laporan diterima dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No Reg STPL/1136/X/2023/SPKT/Polda Bali.

Luh Gede Purnamawati menjelaskan alasannya melaporkan website berita yang ia sebut abal-abal tersebut ke Polda Bali karena merasa terganggu akan pemberitaan yang bersifat bohong, serta tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya.

“Saya merasa keberatan atas tuduhan yang mengatakan saya memblokir akses jalan umum. Jalan itu adalah jalan akses ke Pura Dalem dan setra (kuburan adat, red). Digembok saat piodalan (upacara keagamaan, red). Selesai piodalan, kami mendapatkan (penghuni, red) perumahan membuang limbah ke areal pura,” ungkap perempuan yang kerap disapa Jero Sari ini.

Ia menjelaskan alasan tidak dibukanya akses jalan tersebut karena sebagai pengayah (abdi pura, red) tidak terima atas kelakuan penduduk yang membuang limbah ke areal pura yang disakralkan umat Hindu tersebut.

“Kami belum buka, karena kami sebagai pengayah mohon penyelesaian kesucian pura. Saya bertahan tidak buka akses ke pura ini, sampai ada solusi. Saat itu saya sebagai pengayah, bukan sebagai notaris. Saya keberatan profesi dikait-kaitkan,” sambungnya.

Ia menambahkan selain dituduh memblokir jalan dirinya dikatakan dalam pemberitaan tersebut sering membuat onar di desa dan dituduh sebagai provokator.

“Saya dituduh sebagai pembuat onar serta provokator, padahal saya sebagai pengayah di Pura Dalem Desa Adat Pengastulan,” tandas Purnamawati.

Ia mengatakan selama pemberitaan tersebut pihak Kabar Netizen tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada dirinya.

“Nama saya langsung dinaikkan di media tanpa adanya klarifikasi, berita itu pun saya dapat dari salah satu warga sehingga apa diberitakan tidak sesuai fakta,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, I Komang Sutrisna menyatakan tujuan kliennya melaporkan akun www.kabarnetizens.com ke SPKT Polda Bali karena kliennya merasa terganggu oleh berita yang ditayangkan pada situs tersebut dan merupakan perbuatan pidana pencemaran nama baik apalagi beredar di media massa.

“”Hari ini kami mendampingi Ibu Ni Luh Purnamawati ke Polda Bali, untuk melakukan pelaporan terhadap salah satu media berbasis digital kabarnetizens.com, terkait berita bohong (hoaks, red) salah satu tayangannya. Klien kami juga mengaku nama baiknya sebagai Notaris telah dicemarkan, karena dikait-kaitkan dalam pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi dan info di beritanya juga tidak benar adanya,” ungkapnya.

Sutrisna menambahkan sudah melakukan koordinasi kepada organisasi media online untuk mengecek keabsahan dari media tersebut.

“Sejumlah organisasi perusahaan media online seperti SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bali dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Bali, saat dikonfirmasi mengaku media kabarnetizens.com tidak terdaftar sebagai anggota organisasi-organisasi tersebut,” jelas Sutrisna.

Lebih lanjut dijelaskan awalnya Ni Luh Purnamawati (klien, red) ingin menggunakan hak jawab, tetapi portal media tersebut tidak memiliki box redaksi sebagaimana media resmi yang memiliki legalitas pada umumnya.

Kan idealnya setiap web media online resmi pasti dilengkapi box redaksi, isinya informasi keredaksian dan manajemen perusahaan. Nah, itu kami tidak temukan, sehingga klien kami kebingungan untuk memberikan hak jawab dan merasa sangat dirugikan karena namanya dibawa-bawa di isi berita yang tidak benar, ini jelas tidak beretika,” tegas Sutrisna.

Ditambahkan I Komang Suasmara selaku kuasa hukum pelapor, berdasarkan saran dari teman-teman organisasi media online di Bali, akhirnya pihaknya memutuskan untuk melaporkan media tersebut ke Polda Bali.

“Kami berharap, pihak Polda Bali dapat mengusut web media online yang diduga kuat menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik klien kami,” imbuh Suasmara.

Seperti ramai yang beredar diberitakan berita seorang Notaris yang dituduh menutup akses jalan menuju ke Pura Dalem viral di media sosial, awalnya berita tersebut diunggah oleh situs www.kabarnetizens.com, dengan link berita (https://www.kabarnetizens.com/2023/10/oknum-notaris-nekat-blokir-akses-jalan.html). Hal tersebut dianggap berita bohong karena Ni Luh Gede Purnamawati selaku tertuduh dalam berita tersebut sama sekali tidak dimintai keterangan dari penulis berita. Mengingat dalam etika jurnalistik suatu pemberitaan harus berimbang dari dua sisi (cover both side, red), akibatnya Ni Luh Gede Purnamawati melaporkan pemilik akun tersebut ke SPKT Polda Bali, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pihak kabarnetizens.com hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi karena dalam website atau situsnya tidak ada box redaksi dan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Reporter: Dewa Fathur

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button