Tuesday, 18-02-2025
Peristiwa

Tipu Jutaan Rupiah, Dokter Anastesi Gadungan Diringkus Polisi

Foto: Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra (tengah, depan) membeberkan barang bukti kasus dokter spesialis anastesi gadungan I Putu Eka Satya Tenaya (belakang, baju oranye) dalam konferensi pers di aula Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/23). (Sumber: barometerbali.com/yusuf)

Jembrana | barometerbali – Sosok I Putu Eka Satya Tanaya berhasil menipu sejumlah orang dengan klaim sebagai seorang Dokter Spesialis Anastesi bertugas di Rumah Sakit Siloam Denpasar. Namun, setelah penyelidikan intensif, terungkap identitas dokter tersebut palsu. Hal ini terungkap saat digelar konferensi pers di aula Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/23).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan korban dalam kasus ini, Ni Kade Sonia Pradesi, karyawan swasta tinggal di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.

“Korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat jejaring medsos lantas menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020, dan selama periode tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Pada tanggal 11 Maret 2022, tersangka meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya sebesar Rp20.000.000. Uang tersebut ditransfer oleh korban ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka meminjam uang beberapa kali dari korban, hingga mencapai jumlah Rp37.000.000. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah miliknya laku terjual,” ungkap Rianto.

Rianto juga menambahkan jika tersangka juga mengajak kerja sama di bidang kesehatan dengan Ida Bagus Adi Narantha, seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Tabanan.

“Tersangka mengaku sebagai seorang dokter dan menunjukkan kartu identitas kedokterannya. Ida Bagus Adi Narantha tertarik untuk melakukan kerja sama dan mentransfer uang sebesar Rp4.500.000. Namun, hingga saat ini, kerja sama yang dijanjikan oleh tersangka tidak terealisasi,” tambahnya.

Korban dan Adi Narantha kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor identitas dokter yang diberikan oleh tersangka. Hasil pengecekan mengungkap bahwa nomor identitas tersebut palsu dan terdaftar atas nama orang lain, yaitu Muhamad Lukman Hasan. Akibat kasus penipuan ini, korban dan Adi Narantha mengalami kerugian sebesar Rp61.500.000.

Dalam kronologi kejadian, tersangka memanfaatkan identitas palsu sebagai seorang dokter untuk mendapatkan uang dari korban dan Ida Bagus Adi Narantha. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura sebagai seorang dokter spesialis dan meminta uang dengan berbagai alasan.

Kasus ini melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Di sisi lain, dr I Gede Putra Suteja, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali saat dihubungi via telepon terkait kasus ini, Kamis (9/11/23) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan lekas percaya dan selalu mengecek keabsahan maupun legalitas oknum mencurigakan mengaku dokter.

“Musim seperti ini sangat rentan oknum mengaku berprofesi dokter. Kita harap masyarakat bisa melek untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengaku-ngaku sebagai dokter,” tutupnya.

Reporter: Yusuf
Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button