Eksepsi Prof Antara Ditolak, Hakim Minta Pembuktian Lebih Lanjut
Foto: Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi SPI Unud menghadirkan mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (16/11/2023). (Sumber: Dewa)
Denpasar | barometerbali – Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara dan kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (16/11/2023).
Namun putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih didampingi Gede Putra Astawa dan Nelson membuat kecewa kuasa hukum Prof Antara. Pasalnya, kuasa hukum menyatakan sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatannya, tapi majelis hakim berpendapat lain. Kabar baiknya, majelis akan menyatakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Selama ini khan JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya berpatokan terhadap dakwaan lalu kemudian tiba-tiba dengan seenaknya ‘berubah’ menjadi adanya ‘kerugian negara’ maka nanti akan perlu diuji lebih lanjut, untuk itu kami tidak berkecil hati jika pada sidang pokok perkara berikutnya hal itu tidak terbukti adanya ‘kerugian negara’ maka klien kami harus bebas,” beber Agus Saputra, SH, MH selaku kuasa hukum Prof Antara usai sidang.
Meski ditolak eksepsi Prof Antara, Agus mengaku tidak khawatir karena majelis hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi. Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. “Hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Prof Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Prof Antara di dalam eksepsinya. Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Prof Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka.
Sementara, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H, kepada awak media menyatakan putusan dari majelis hakim sesuai dengan jawaban jaksa atas keberatan terdakwa. Dino menyebutkan keberatan terdakwa telah masuk pada pokok utama atau pembuktian.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan memasuki pokok utama perkara dengan pemeriksaan saksi fakta.
Reporter: Dewa F
Editor Ngurah Dibia