Monday, 16-09-2024
Hukrim

Alit Widana Acungi Jempol Polda Bali Tahan 5 Founder PT DOK

Foto: Kuasa hukum para korban PT DOK, Brigjen (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyampaikan apresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Bali atas penahanan 5 tersangka PT DOK. (Sumber: Ngurah Dibia)

Denpasar | barometerbali – Penahanan 5 (lima) tersangka founder (pendiri) investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) membuat kuasa hukum para korban Brigjen (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si memberikan apresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

“Kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Bali dan berterima kasih. Lima tersangka sudah ditahan. Ya sudah bagus sekali dan semoga kejadian-kejadian ini menjadi koreksi bagi masyarakat kita yang mau berbisnis hati-hati dengan janji-janji terutama persenan besar,” ungkap Alit Widana kepada wartawan di Denpasar Bali, Jumat (17/11/2023)

Selain itu mantan Wakapolda Bali ini mengatakan, bagaimana ia sekarang selaku kuasa hukum hampir dari 400 orang korban berharap uang dapat dikembalikan. Tentu pengembalian itu bisa dilakukan dari barang bukti yang telah dikumpulkan alias disita kepolisian.

“Kan dari barang bukti yang sudah disita. Nanti kan akan kita usulkan dikembalikan kepada korbannya. Apabila masih kurang, kita kumpulkan alat bukti lagi, nanti kita gugat,” imbuh advokat dari kantor hukum Rekonfu Law Firm 87 ini.

Ia mengungkap, seperti alat-alat bukti saat peradilan pertama Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri bisa dimasukkan dalam daftar pengembalian. Begitu juga terhadap aset kelima founder yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Semua itu harus ditelusuri. Semuanya aset-aset para tersangka dan apabila penghasilan tersebut berasal dari pendapatan PT DOK, itu yang kita tuntut,” tandas Alit Widana.

Untuk diketahui sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menahan 5 (lima) tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan Polda Bali.

“Hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah di tahan di Rutan Polda Bali,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023)

Sebelumnya Kombes Jansen mengatakan, kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra merupakan pendiri dari PT DOK atau disebut-sebut sebagai founder.

Ia juga mengatakan, semua tersangka ini berada dibalik I Nyoman Tri Dana Yasa selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.

Selain sebagai founder atau komisaris perusahaan, kelima tersangka ini dikabarkan berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.

“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil. Berfokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Jansen

Mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru dikatakan belum ada.

“Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta 6 orang terlapor,” tutup Jansen. (213)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button