Hotman Ingatkan Rektor se-Indonesia Bisa jadi Tersangka SPI
Foto: Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara (kiri) didampingi Agus Saputra (kanan) saat konferensi pers dengan awak media di Warung Kopi Johny Bali, Kuta, Senin (20/11/2023). (Sumber: barometerbali/212)
Badung | barometerbali – Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia bisa terjerat kasus pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seperti menyeret Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Hotman saat konferensi pers dengan awak media di Warung Kopi Johny Bali, Kuta, Senin (20/11/2023).
Hotman juga merasa heran, padahal sidang dakwaan terhadap Prof Antara sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sejak 24 Oktober 2023, tapi para rektor-rektor universitas negeri lain sama-sama memungut SPI kepada mahasiswa masuk jalur mandiri tidak protes dan tidak peduli atas penetapan tersangka Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara.
“Prof Antara dituduh melakukan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, SPI, padahal semua universitas negeri melakukan pungutan yang sama. Pertanyaannya, halo para rektor seluruh Indonesia, kenapa kau tidak ikut bersuara. Jangan sampai dituduh orang nanti, kau itu pengecut. Ikutlah bersuara bahwa ini adalah praktik sah di negeri ini. Mengapa kalian diam saja dan tidak ikut membela kolega anda (Prof. Antara) padahal ini bisa terjadi pada diri kalian dan menjadi tersangka ldi kemudian hari,” tegas Hotman di Warung Kopi Johny Bali di Kuta, Senin (20/11/2023).
Dikatakan Hotman, mantan Rektor Unud sudah dijadikan tersangka perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dan tak menutup kemungkinan rektor lainnya juga akan jadi tersangka.
Sumbangan SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI ini lazim disebut sebagai uang pangkal.
Hotman Paris menilai dakwaan tersebut sangat lemah. Alasannya, tidak ada sebutan kerugian negara di dalam dakwaan atas sebuah perkara dugaan korupsi.
“Inilah dalam sejarah Indonesia, kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Karena salah satu unsur dari korupsi adalah kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” tutur Hotman keheranan.
Hotman berpendapat semua uang pungutan SPI dari para calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Menurutnya, jumlah deposito atau uang di rekening Unud bertambah yang karena pungutan SPI otomatis juga merupakan aset negara.
Lebih lanjut kuasa hukum lainnya Erwin Siregar, maupun Agus Saputra menyatakan kesiapannya untuk sidang berikutnya dengan agenda uji materi pokok perkara, Selasa (21/11/2023). (212)
Editor: Ngurah Dibia