Upaya Penyelundupan 19 Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan Polres Jembrana
Foto: Rilis kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh Polres Jembrana, Minggu (19/11/2023). (BB/HMS)
Jembrana | barometerbali – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi, di Desa Baluk, Negara, Jembrana, Minggu (19/11/2023).
Dalam kesempatannya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, sebanyak 19 ekor Penyu Hijau berhasil diselamatkan untuk dijadikan Barang Bukti (BB) pelaku.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Polisi bergerak untuk menelusuri informasi tersebut.
“Awalnya mereka mengangkut penyu dari wilayah Gilimanuk menuju Denpasar. Namun, tidak melalui jalur utama melainkan jalur pedesaan. Kami amankan di Wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara,” ujar Kapolres Dewa Juliana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan ekor penyu tersebut dibawa oleh pelaku seorang pria berinisial RBD (29). Sementara itu, Polisi masih menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Ada 19 ekor penyu dengan ukuran besar. Untuk penanganan kita bekerjasama dengan pihak terkait, BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam, red) Bali serta dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI, red) untuk melakukan observasi sebelum dilepasliarkan,” tambahnya.
Terkait kasus tersebut, saat ini pelaku RBD harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jembrana untuk pengembangan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kita tahan, untuk kita periksa mencari tau adanya keterlibatan dengan pelaku-pelaku sebelumnya. Kami masih selidiki,” tutup Kapolres Jembrana. (BB/212)