Kejari Badung Musnahkan Alat Bantu Seks dan Narkotika
Foto: Kajari Badung Suseno (empat dari kiri) bersama pejabat lainnya memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dengan cara dibakar di halaman Kejari Badung, Rabu (22/11/2023). (Sumber: BB/212)
Badung | barometerbali – Berbagai macam sex toys (mainan alat seks) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan bersama 126 buah barang bukti dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht, red) periode Juni hingga Oktober 2023 di halaman kantor Kejari Badung, Pada Rabu (22/11/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Badung Suseno. Mewakili Kajari di hadapan awak media Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Badung Gde Ancana menyatakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika senilai Rp1.288.000.149,-. (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
“Barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika sebanyak tujuh puluh enam barang bukti diantaranya ganja, tembakau sintetis, ekstasi, shabu-shabu, cocaine, hasish, psikotropika,” urai Ancana.
Selain memusnahkan barang bukti berupa narkotika juga menghancurkan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merek, timbangan elektrik berbagai merek, pakaian, tas, bong (alat hisap shabu, red) dan alat bantu seks ilegal,” sambungnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Sekda Badung yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Badung, Ketua DPRD Badung, Kapolres Badung, dan pejabat lainnya. (BB/212)
Editor: Ngurah Dibia