Pengusiran Kendaraan Parkir Liar
Foto: Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, mengganggu kenyamanan masyarakat di areal SPBU Angkasa Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/11/2023). (BB/Hms Bandara)
Badung | barometerbali – Personel Sat Samapta Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan atau mobil-mobil yang parkir sembarangan di areal SPBU Angkasa Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/11/2023).
Tindakan ini dilakukan mengingat sudah sering kali diberikan imbauan untuk tidak parkir di areal SPBU karena mengganggu akses masyarakat yang akan membeli BBM (bahan bakar minyak) dan akses menuju areal perkantoran di sebelah utara SPBU.
“Sudah sering kita lakukan penertiban baik melalui imbauan maupun pengusiran terhadap kendaraan-kendaraan tersebut,” ucap Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Ipda Ida Bagus Gede Agung Bagawanta Manuaba seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti.
Selain itu kata Bagawanta, rambu-rambu larangan parkir juga sudah terpasang namun tetap saja membandel tertib hanya sesaat setelah itu kembali lagi. Pihaknya juga sudah memperingati kepada para sopir-sopir tersebut jika terus membandel maka tidak segan-segan dilakukan tindakan tegas karena mengganggu masyarakat lainnya.
“Pada jam-jam tertentu biasanya masyarakat yang akan membeli BBM di SPBU Angkasa sangat padat sehingga berdampak pada arus lalu lintas di sekitar areal tersebut apalagi di lokasi tersebut juga sebagai akses keluar masuk kendaraan menuju pangkalan taksi bandara,” jelasnya.
Menurut Perwira yang lama bertugas di Satuan Brimob ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di samping melakukan kegiatan patroli bersama instansi terkait sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif. (BB/212)