Thursday, 03-10-2024
Hukrim

Merasa Dikriminalisasi, Pemilik Golden City Tempuh Jalur Hukum

Foto: Yansen Barry (dua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang (dua dari kanan) menunjukkan dokumen dan bukti-bukti yang dimiliki kliennya saat konferensi pers di Clear Cafe, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/12/2023). (Sumber: Ngurah Dibia)

Gianyar | barometerbali – Tak terima dan merasa dikriminalisasi karena dilaporkan di Polda Bali atas dugaan melakukan penipuan berkedok investasi properti Golden City di Sekongkang, Sumbawa Barat dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar oleh kuasa hukum korban warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith, owner (pemilik) sekaligus Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry mengancam balik akan melakukan langkah hukum.

“Dengan adanya pemberitaan di media secara sepihak dan beberapa orang yang mengaku investor (penyewa) melaporkan saya ke Polda Bali, itu saya merasa sangat dirugikan. Saya merasa keberatan, dan dikriminalisasi. Untuk hal ini saya akan menempuh jalur hukum yang akan saya kuasakan kepada Bapak Doktor Togar Situmorang untuk menangani masalah ini. Jadi siapapun yang mengganggu pekerjaan saya, investasi saya di Sumbawa Barat, maka saya akan bawah ke ranah hukum,” ungkap Yansen Barry didampingi kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, di Clear Cafe, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/12/2023).

Ia menegaskan bahwa Golden City ini adalah business to business, yang kedua belah pihak terikat dengan klausul-klausul dan kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani dalam surat kontrak dan sertifikat.

“Ini adalah business to business. Semua jelas. Ada bukti, ada legalitas, ada kontrak, ada sertifikat, ada objeknya jelas, ada kegiatannya, dan saya ada di sini. Saya tidak kemana-mana, dan saya siap kooperatif dan mempertanggungjawabkan lewat fakta-fakta dan bukti-bukti yang saya miliki,” jelasnya.

Yansen Barry juga menekankan bahwa skema bisnis ini adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang, bukan Ponzi Scheme (Skema Ponzi) seperti yang dituduhkan pihak pelapor. Sebab Skema Ponzi menurutnya berkonotasi penipuan dalam investasi di mana klien dijanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu singkat.

“Ini bukan Ponzi Scheme. Siapapun yang menyatakan ini Ponzi Scheme, itu tidak benar. Itu kebohongan. Itu pembohongan publik. Saya dirugikan sekali dengan ini. Jadi akan ada konsekuensi kepada siapapun yang berbuat sesuatu yang tidak benar, maka terimalah konsekuensi itu,” tandas Yansen Barry ditemani rekannya Anderson Aritonang.

Menambahkan apa yang disampaikan kliennya, Dr Togar Situmorang menyebutkan laporan kuasa hukum korban, Reinhard R. Silaban di Polda Bali pada Kamis, (4/10/2023) adalah laporan sangat tendensius alias banci yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi tersebut Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

“Ini sangat kita sayangkan laporan polisi terhadap klien saya terkait dengan penipuan dan penggelapan. Itu kan katanya. Tadi klien saya sudah bicara, bahwa klien saya itu bukan subjek tunggal, tapi dia itu adalah suatu badan usaha. Artinya satu badan usaha yang punya visi dan misi, dan itu proyek adanya bukan di Bali, tapi di Sumbawa Barat. Orang-orang yang bergabung ke klien, adalah investor (penyewa) mereka sudah menanam sesuatu, dan mereka juga sudah mendapat sesuatu. Nah ini yang perlu digaribesarin. Jadi laporan ini banci,” tegas Togar pengacara senior didampingi itu Adv Fajar Parulian Siahaan, SH dari Dr Togar Situmorang Law Firm ini.

Ia juga menyinggung apabila mengacu pada hukum acara pidana, saksi pelapor harus saksi yang bersangkutan, tidak boleh dikuasakan.

“Pertanyaannya, si korban ini orang Indonesia, atau apa, di mana dia? Betul ndak? Itu satu dulu. Kedua, kalau dia memang korban, atau ada kerugian yang dia maksud, itu harus jelas. Minimal dia harus memberi data audit. Apalagi menyangkut uang besar, 7 miliar (rupiah). Nah, 7 miliar itu juga harus clear, dari mana ini uang? Masuknya, bagaimana caranya masuk? Kok bisa masuk ke klien kami? Menggunakan apa caranya masuk? Kok bisa masuk ke klien? Apakah masuk dalam bentuk rupiah, atau dollar atau dalam bentuk bitcoin? Ini banyak dimensi-dimensi yang harus straight (lurus) ditegakkan menurut aturan hukum. Dan saya berharap pihak Imigrasi juga perlu memeriksa legalitas dan izin visa-nya para pihak WNA selama mereka berada di Indonesia,” bebernya.

Dr. Togar Situmorang juga meminta pihak kepolisian agar tidak dengan gampangnya menerima setiap laporan karena locus delicti (tempat peristiwa hukum, red)-nya berbeda.

“Kantor PT Bumi Kristal Sumbawa berlokasi di Sumbawa Barat. Aneh, selain dilaporkan Polda Bali ada juga pihak klien dimasukkan Gugatan Perdata di PN Gianyar ini jelas makin obscure (kabur, red) kasus ini dan mereka bingung antara Pidana atau Perdata. Ini jelas-jelas bisnis kok. Jadi kalau kamu (pihak pelapor, red) melaporkan klien kami, kamu harus bisa meyakinkan kepada pihak kepolisian, dengan bukti-bukti yang memang konkrit, bukan rekayasa. Jadi pihak media juga diharapkan bisa cover both side (pemberitaan yang berimbang, red) jangan asal tulis begitu saja, sehingga telah terjadi ada judgement atau penghakiman dari media terhadap klien kami dengan cara-cara nggak elegan, tendensius, dan mem-framing seolah-olah klien kami ini melakukan tindak pidana. Itu nggak boleh juga,” sentil Dr Togar Situmorang.

Ia meyakinkan kliennya akan siap bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif. Dr Togar Situmorang juga kembali mengingatkan agar kliennya tidak dikriminalisasi karena beberapa tahapan dan prosedur hukum yang mesti dilakukan sebelum membuat laporan ke polisi oleh pihak kuasa hukum pelapor belum sepenuhnya dijalankan.

“Dia (Yansen Barry, red) warga negara Indonesia, tidak pernah ada masa lalu (yang buruk, red). Tapi jangan dikriminalisasi. Ini kan lucu, maaf ya, kita ini taat aturan hukum atau main premanisme, main tagih aja? Ga bisa nagih, dia main polisi. Lah, polisi itu emang debt collector (penagih utang, red)? Polisi ya polisi, pengusaha ya pengusaha. Ayo kita hormati yang elegan, klarifikasi dulu, somasi dulu, somasi 1, somasi 2. Kalau bicara uang, mana auditnya. Duduk dulu, lalu dokumen apa yang dia punya, dokumen apa yang loe (pihak pelapor) ada, jangan main polisi 378, 372 (Pasal KUHP), kembali 7 miliar. Aduh, nenek moyang loe. Kita tunggu. Kami akan lawan secara aturan hukum dan akan cek administrasi WNA tersebut di pihak Imigrasi,” pungkas Advokat Dr Togar Situmorang.

Diberitakan sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith disebut sebagai korban, melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/2023).

Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

Bahkan dalam pemberitaan di media, kedua terlapor juga dilaporkan oleh 62 orang korban lain dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.

Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.

Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah.

Penawaran yang dilakukan Brett Sorensen melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu, Badung pada tahun 2018.

“Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer,” urai Reinhard didampingi enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher Smith.

Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut.

Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

Akan tetapi, saat melakukan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan.

Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut disebutkan masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.

Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

“Hal ini makin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan terhadap korban,” cetus Reinhard kepada awak media.

Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2023.

Kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Bali yang telah memeriksa empat orang saksi, beserta meminta keterangan dua terlapor Yansen dan Brett berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pihak kuasa hukum.

Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk mengikuti sidang perdana akan digelar PN Gianyar, pada Selasa (19/12/2023).

Reporter: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button