Yayasan Dhyana Pura Sah, Laporan Ricky Brand di-SP3
Richy Brand Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Kuasa Hukum Agus Tekom Korassa, SH, MH, (menunjukkan dokumen) didampingi Ketua Yayasan Dhyana Pura Pdt Dr I Ketut Siaga Waspada, Sekretaris Dr Made Nyandra, SpKJ, anggota yayasan Putu Parwata yang juga Ketua DPRD Badung, dan Rektor Universitas Dhyana Pura (Undhira) Prof Dr I Gusti Bagus Rai Utama dan jajaran petinggi kampus lainnya memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Kampus Undhira, Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis (28/12/2023). (Sumber: BB/Ngurah Dibia)
Badung | barometerbali – Diberitakan tidak tidak sah dan pemilihan sekaligus pengangkatan pengurus tak sesuai mekanisme AD/ART dan Undang Undang tentang Yayasan, Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 hingga 2024 menyampaikan bantahan keras karena sudah memiliki bukti dan akta yang sah. Pernyataan Ricky J.D Brand selaku kuasa mantan bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020 R. Rulick Setyahadi dikatakan sebagai hoaks karena kasus yang dilaporkan ke Polda Bali itu sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Ketua Yayasan Dhyana Pura Pdt Dr I Ketut Siaga Waspada melalui kuasa hukumnya Agus Tekom Korassa, SH, MH dalam konferensi pers di kampus Universitas Dhyana Pura (Undhira) di Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis (28/12/2023) menegaskan pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 – 2024 adalah sah, mempunyai legal standing dengan dasar hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang masih berlaku dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.
“Pernyataan Ricky J.D Brand adalah hoaks, tidak benar, menyesatkan dan tidak mempunyai dasar hukum dan merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 – 2024 yang sah saat ini, sehingga Pengurus Yayasan Dhyana Pura telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ricky J.D Brand pada Polda Bali (Ditreskrimsus ) adanya dugaan pencemaran nama baik karena melanggar Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” tegas Agus Tekom menanggapi pernyataan Ricky J.D Brand selaku kuasa hukum R. Rulick Setyahadi, Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020 dimuat di media massa pada Kamis, (21/12/2023).
“Setelah gelar perkara di Polda Bali, kasus ini sudah di-SP3 pada bulan Februari 2023 karena tidak ada peristiwa pidana seperti yang dituduhkan,” sambung Agus Tekom didampingi tim hukumnya, Ketua Yayasan Dhyana Pura Pdt Dr I Ketut Siaga Waspada, Sekretaris Dr Made Nyandra, SpKJ, anggota yayasan Putu Parwata yang juga Ketua DPRD Badung, dan Rektor Universitas Dhyana Pura (Undhira) Prof Dr I Gusti Bagus Rai Utama dan jajaran petinggi kampus lainnya.
Agus Tekom menuturkan awalnya Raden Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand telah melaporkan ke Polda Bali Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 – 2024 dengan terlapor Pdt Dr I Ketut Siaga Waspada, Dr Made Nyandra, SpKJ dengan laporan polisi No.LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022.
“Setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 28 Februari 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. SK Lidik/ 37/11/2023/Ditreskrimum. Tuduhan secara hukum tidak terbukti,” jelasnya.
R. Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand, imbuh Agus Tekom juga telah melaporkan ke Polda Bali Pembina Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 – 2024 dengan terlapor I Nyoman Agustinus, Dr I Wayan Damayana, Si Bagus Herman Suryadi, M Th dengan laporan polisi No. LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022.
“Dan setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 21 Agustus 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan dengan No. S. Tap/131/VIII/RES1.9/2023/Ditreskrimum. Sama, tuduhan secara hukum tidak terbukti terjadi tindak pidana,” tandas Agus Tekom.
Lebih lanjut ia menambahkan, Pembina I Nyoman Agustinus, telah mengangkat pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 – 2024 Pdt Dr Ketut Siaga Waspada, Dr Made Nyandra, SpKJ, sebagai dasar hukumnya adalah akta PKR No. 04 tanggal 06 Nopember 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri hukum dan Ham No. AHU- AH.01.06-0021677.
“Masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena pengurus periode tahun 2016 – 2020 I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada pengurus tahun 2020 – 2024,” sebutnya.
Setelah itu pengurus Yayasan Dhyana Pura tahun 2020 – 2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan pengurus yayasan tahun 2016 – 2020.
“Ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus tahun 2016 – 2020 sebesar Rp25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Enam buah mobil yayasan dijual tanpa ada laporan, begitu juga pembelian tanah tidak jelas uangnya dan mereka membuat banyak rekening atas nama yayasan, entah uangnya dibawa ke mana,” beber Agus Tekom.
Atas terjadinya penyimpangan dan dugaan penggelapan dana yayasan tersebut, berujung pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 – 2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016 – 2020 di Polda Bali, dengan laporan polisi No.LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022.
“Saat ini pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2016 – 2020, telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Bali. I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai tersangka,” cetus Agus Tekom.
Hal itu sesuai surat SP2HP No. B/1453/XI/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2023 dan saat ini Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat No. B/1662/XII/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum tentang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Tersangka Raden Rulick Setyahadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Bali,” ucap Agus Tekom.
Ia mengingatkan barangsiapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan maka dia telah melakukan kejahatan obstruction of justice yang dapat dipidana karena melanggar pasal 221 ayat 1 KUH Pidana.
Pihaknya sebagai kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2020 – 2024 telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ricky J.D Brand pada Polda Bali (Ditreskrimsus).
“Adanya dugaan pencemaran nama baik karena melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE,” pungkas Agus Tekom. (213)
Editor: Ngurah Dibia