Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Ricky Brand Siap Beberkan Fakta
Kasus Sengketa Yayasan Dhyana Pura
Foto: Ricky JD Brand (kanan) selaku kuasa hukum mantan bendahara Yayasan Dhyana Pura (YDP) periode 2016 – 2020 Raden Rulick Setiyahadi tunjukkan dokumen saat konferensi pers di Renon, Denpasar, Jumat (29/12/2023) malam. (Sumber: Ngurah Dibia)
Denpasar | barometerbali – Dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik, Ricky JD Brand selaku hukum mantan bendahara Yayasan Dyana Pura (YDP) periode 2016 – 2020 Raden Rulick Setiyahadi, menanggapi santai laporan Agus Tekom Korassa selaku kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura periode 2020 – 2024 yang diketuai Pdt Dr Ketut Siap Waspada tersebut. Ia bahkan menghormati laporan itu dan bersyukur sehingga dengan demikian akan membuka semua fakta dan bukti yang ia miliki ke pihak penyidik.
“Saya menghormati pihak yang melaporkan saya. Dan sudah tentu saya juga harus mengamati proses hukum yang berlaku. Dan saya harus menegaskan bersyukur dengan adanya laporan ini karena dengan demikian saya dapat menyampaikan seluruh fakta yang ada. Saya bilang fakta karena saya punya bukti-bukti yang kuat yang membuktikan Pak Waspada dan kawan-kawan bukan diangkat oleh Pembina Yayasan,” ungkap Ricky Brand saat bertemu awak media, di Renon, Denpasar Jumat (29/12/2023) malam.
Ditanya wartawan terkait dirinya disebutkan menyebarkan hoaks dalam pemberitaan sebelumnya, Ricky menyatakan Yayasan Dhyana Pura yang dipimpin Siaga Waspada dan pengurus yayasan diangkat oleh gereja yang namanya majelis Sinode Harian DKPP. Siaga Waspada dan pengurus yayasan diangkat dengan SK oleh Majelis Sinode Harian (MSH) DKPP yaitu SK No. 2 SK-088 tanggal 5 Oktober 2020. Ricky kembali menegaskan hal itu tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar dan Undang Undang tentang Yayasan.
“Saya mempunyai kesempatan yang luas untuk mengungkapkan fakta di depan proses hukum yang ada. Bukan soal menyesal atau tidak, benar atau tidak yang saya bicarakan. Fakta itu kebenaran, karena saya bicara atas bukti-bukti,” tandas Ricky lagi.
Pasalnya bukti bukti itu menurutnya bukan datang dari dirinya tetapi dari pihak yayasan sendiri sembari Ricky menunjukkan bukti transkrip.
“Dan bukti itu bukan datang dari saya, tapi bukti itu datang dari Pak Waspada sendiri berupa surat pengakuannya, dan akta yang mereka jadikan sebagai dasar untuk me-legitimate bahwa mereka itu sah. Itu akta keputusan sah rapat yayasan nomor 4 tanggal 6 November 2020. Justru bagian isi aktanya menegaskan mereka diangkat oleh orang gereja,” singgung Ricky.
Ia memaparkan hal ini adalah urusan yayasan yang dibawa ke dalam urusan gereja. Yayasan Dhyana Pura itu imbuhnya, menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan juncto UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Dhyana Pura Nomor: 40 tanggal 27 Nopember 2007 di Notaris I Ketut Senjaya, SH.
“Sejak Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan dengan UU Yayasan maka Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) selaku Pendiri bukan pemilik Badan Hukum Yayasan Dhyana Pura,” tegas Ricky.
Ia menambahkan sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf b AD YDP mengatur mengenai tugas dan wewenang pembina. Kemudian kaitannya dengan pasal 14 ayat (2) AD YDP yang meyebutkan pengurus diangkat oleh pembina melalui rapat pembina.
“Dalam jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali, lalu dipertegas dalam pasal 32 UU tentang Yayasan,” tutup Ricky.
Sementara Ketua YDP Pdt Dr I Ketut Siaga Waspada melalui kuasa hukumnya Agus Tekom Korassa, menegaskan pengurus YDP periode tahun 2020 – 2024 adalah sah, mempunyai legal standing dengan dasar hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang masih berlaku dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Pembina I Nyoman Agustinus, telah mengangkat pengurus YDP periode tahun 2020 – 2024 Pdt Dr Ketut Siaga Waspada, Dr Made Nyandra, SpKJ, sebagai dasar hukumnya adalah akta PKR No. 04 tanggal 06 November 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.06-0021677.
“Masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena pengurus periode tahun 2016 – 2020, I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada pengurus tahun 2020 – 2024,” pungkas Agus Tekom Korassa. (213)
Editor: Ngurah Dibia