Monday, 16-09-2024
Peristiwa

Lahannya Ditempati tanpa Hak, Nyoman Liang Layangkan Somasi

Foto: Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) tunjukkan SHM 1565 miliknya didampingi Penasihat Hukum Made Dwiatmiko Aristianto (kanan) saat konferensi pers di Badung, Selasa (9/1/2024). (Sumber: Ngurah Dibia)

Badung | barometerbali – Walaupun telah mengantongi haknya secara sah melalui peralihan nama Sertifikat (SHM) Nomor 1565 dari Laba Pura Merajan Satria kepada Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang seluas 6.670 meter persegi di Jalan Badak Agung, Denpasar, melalui SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar tertanggal 5 Januari 2024, namun Nyoman Suarsana Hardika malah merasa dirugikan. Pasalnya di atas lahan miliknya justru berdiri 5 bangunan tanpa hak dan tanpa izinnya.

Sebelumnya pihak Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar.

“Saya menduga ada pihak lain yang tanpa alas hak mengontrakkan lahan miliknya kepada sejumlah pihak pengontrak. Kami sudah memiliki bukti kepemilikan dan meminta pihak-pihak, baik yang mengizinkan maupun mendirikan bangunan, agar mengosongkan lahan tersebut, dengan deadline tanggal 20 Januari 2024. Kami selaku pemilik tanah telah melayangkan somasi kemarin kepada kempat anak dari almarhum atau ahli waris dari almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cokorda Samirana),” ungkap Nyoman Liang didampingi Penasihat Hukum Made Dwiatmiko Aristianto (Miko) saat konferensi pers di Badung, Selasa (9/1/2024).

Awalnya Nyoman Liang hendak membersihkan lahannya dan melakukan penembokan tapal batas tanahnya, namun dia dikagetkan dengan adanya fakta berdirinya sejumlah bangunan nonpermanen berdiri di atas lahannya. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, lahan tersebut diduga dikontrakkan anak dari almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cokorda Samirana).

Sebelumnya imbuh Nyoman Liang sudah ada proses lanjutan sampai diterbitkannya sertifikat yang sudah balik nama atas nama Nyoman Suarsana Hardika dari Laba Pura Merajan Satria dengan luas lahan 6.670 meter persegi, dikurangi untuk jalan seluas 1.445 meter persegi.

“Kita sebagai pemilik tentu akan menguasai lahan itu. Yang pertama ya menembok tapal batasnya, supaya yang tinggal di sana itu bisa keluar dari areal kita. Mungkin dengan langkah somasi dulu, apabila tidak ditanggapi baru kita lanjut ke proses hukum,” tegasnya.

Nyoman Liang mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memasang papan tanda kepemilikan lengkap dengan SHM Nomor 1565 dan sekaligus mengerjakan pemagaran. Dengan kejadian ini ia mengaku sangat dirugikan sebagai pemilik yang sah.

“Sudah hampir 10 tahun kasus ini berjalan. Iya tentu kami sangat, sangat dirugikan sebagai pemilik yang sah. Dari proses beli juga sudah lunas dan sudah balik nama SHM atas nama saya, jadi saya pemilik yang sah,” tandas Nyoman Liang.

Ia menambahkan tanah tersebut setelah sah menjadi miliknya, rencananya akan digunakan untuk perumahan.

“Sesuai dengan rencana kita itu untuk perumahan dan kami berharap tidak ada masalah lagi,” pungkas Nyoman Liang.

Lebih lanjut Made Dwiatmiko selaku kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika menjelaskan, secara hukum tanah tersebut sudah sah milik kliennya setelah terbit SHM 1565 baru atas nama Nyoman Suarsana Hardika.

“Tanah tersebut harus segera dikosongkan. Apabila tanah tersebut tidak segera dikosongkan maka pihaknya akan melayangkan somasi lagi untuk kemudian diproses secara hukum,” cetus Miko panggilan akrabnya.

Ditanya pihak siapa yang disomasi menurut Made Dwi Atmiko adalah pihak yang mengontrakkan tanah tersebut atau pihak yang membangun di atas tanah milik Nyoman Suarsana Hardika, termasuk juga yang memberikan izin membangun.

“Tentunya pasti yang mengontrakkan tanah itu atau yang membangun di situ atau yang memberi izin membangun itu,” sebutnya.

Miko menegaskan mengenai somasi yang sudah dilayangkan kepada ahli waris dari almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cokorda Samirana). Dikatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi per tanggal 8 Januari 2024 lewat kantor Pos. Isi somasi tersebut adalah meminta kepada pihak-pihak yang membangun, baik itu permanen maupun semi permanen, untuk merobohkan atau mengosongkan bangunan-bangunan tersebut.

“Jangka waktu pengosongan sampai tanggal 20 Januari 2024,” tutup Miko.

Di sisi lain Pak In Ti yang mendapatkan kepercayaan dari putra ke-4 dari almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX) yakni AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) selaku pengelola tanah di Badak Agung belum berhasil dikonfirmasi atas persoalan tanah tersebut nomor telepon keduanya belum bisa dihubungi awak media.

Namun sebelumnya Turah Mayun saat ditemui awak media di Badak Agung sempat menegaskan siap memberikan tanah yang diperkarakan tersebut jika Nyoman Suarsana Hardika menang dalam proses hukum ini.

“Setelah dia menang saya akan legowo memberikan tanah itu, itu saja. Jadi jelas kalau Pak Man Liang menang dalam proses ini saya berikan,” pungkas Turah Mayun. (213)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button