Tuesday, 10-12-2024
HukrimPariwisata

Bali SPA Bersatu Tuntut Presiden Jokowi Keluarkan PERPPU

Foto: Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra didampingi kuasa hukum sampaikan keluhan kenaikan pajak SPA menjadi 40% dan perkembangan terakhir judicial review saat konferensi pers Bali SPA Bersatu di Denpasar, Selasa (16/1/2024). (BB/212)

Denpasar | barometerbali – Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra menyebut pemerintah telah salah kamar, mengklasifikasikan usaha jasa SPA (Sante Par Aqua) masuk dalam jenis usaha hiburan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), secara tidak langsung membunuh perlahan industri SPA di Bali ke depannya.

Selain itu, ia menjelaskan pada Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah menetapkan, pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75% untuk jasa SPA akan berdampak buruk bagi kunjungan wisatawan ke Bali, sehingga dalam hal ini pihaknya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk menyelamatkan usaha SPA dengan kearifan lokal khususnya yang ada di Bali.

“Di negara manapun, telah menetapkan bahwa kegiatan usaha SPA merupakan usaha bidang jasa kesehatan dan perawatan. Saya rasa apa yang diatur didalam UU Nomor 1 2022 Pemerintah sudah salah kaprah dalam menetapkan, terlebih ada satu pasal menyebut ketentuan pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Wisatawan mana yang mau menanggung itu? Sedangkan diangka 15% saja bagi mereka sudah terlalu mahal, bisa-bisa kami gulung tikar,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan PERPPU. Selain itu, pihaknya melalui Penasihat Hukum (PH) juga sudah menempuh langkah hukum, dengan mengajukan Permohonan Pengujian Materi (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal ini tentu saja sudah mengguncang kami, tidak ada keadilan bagi kami para pelaku bisnis usaha SPA di Bali. Kami berharap Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan PERPPU untuk menyelamatkan kami. Jika ini terus (UU Nomor 1 2022, red) berjalan, kedepan banyak usaha yang tutup dan pengangguran meningkat,” paparnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Bali SPA Bersatu Mohammad Ahmadi dan Mohammad Hidayat menambahkan, terkait Judicial Review di MK No.10-1/PUU/PAN.MK/AP3 saat ini sedang berproses. Pihaknya masih menunggu jawaban dari MK untuk persidangannya, sebagaimana pengajuan untuk melakukan pengkajian ulang terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022, di mana ada kerugian dialami dalam pemberlakuan Pasal 55 Ayat (1) Huruf I dan Pasal 58 Ayat (2) pada UU tersebut terhadap para pengusaha SPA dengan kearifan lokal di Bali.

Ahmadi menyebut, pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya sama sekali tidak memperhatikan definisi sebenar-benarnya tentang aktifitas usaha SPA, sehingga terkesan memasukkan begitu saja usaha SPA kedalam golongan usahan hiburan.

“Kami telah melakukan upaya hukum berupa Judicial Review terkait akan hal ini, dengan mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berupa Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Bali SPA Bersatu berharap, perjuangan dalam mencari keadilan ini akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai, dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 justru malah menggerus kegiatan usaha SPA di Indonesia. (BB/212)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button