Data Pribadi Bocor, Kuasa Hukum Iin Malenoe Somasi Bank Mandiri

Foto: Kuasa hukum korban kebocoran data pribadi Iin Malenoe, Komang Sutrisna, SH memberikan keterangan pers usai melayangkan surat somasi kepada pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra di Denpasar, Selasa (20/2/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Merasa dirugikan dan data pribadi kliennya dibocorkan I Komang Sutrisna selaku kuasa hukum korban kebocoran data pribadi Iin Malenoe melayangkan surat somasi kepada pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) atas dugaan perbuatan melawan hukum yakni pelanggaran UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusa Tenggara di Denpasar, Selasa (20/2/2024).
“Ada pun alasan kami memberikan somasi dengan data dan fakta klien kami, bukan sebagai nasabah Kartu Kredit Bank Mandiri dengan Nomor Kartu: 5243 2503 0125 8619, karena klien kami tidak pernah merasa memiliki Kartu Kredit Bank Mandiri yang terekam dimiliki sejak tahun 2012. Klien kami, pernah ditawarkan dan mendapatkan fasilitas kartu kredit pada tahun 2017, kartu kredit tersebut telah dikirim oleh pihak bank ke kediaman klien kami namun klien kami menolak kartu kredit tersebut karena klien kami tidak berada di kediamannya, sehingga klien kami tidak menerima kartu kredit dan kartu kredit tersebut telah dimusnahkan Oleh Bank Mandiri,” ungkap Sutrisna didampingi rekan advokat Komang Suasmara, SH, MH.
Dikatakan lagi, setelah dikonfirmasi dengan Bank Mandiri RCC Denpasar pada tanggal 6 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kartu Kredit Mandiri atas nama klien kami, terekam pada tahun 2012. Pada awalnya beralamat pada Kantor Wiratama Extra PT, JI Kutisari Selatan 9 Nomor 34, RT 005, RW 003, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya 60292, telepon 031 8410244, dipindahkan oleh terduga pemalsu data pribadi atau identitas ke alamat Perum Citra Surya Mas BI No 19.
“Bahwa data yang telah diberikan oleh Bank Mandiri RCC Denpasar, sangat berguna bagi kami untuk melacak dugaan pencurian data pribadi atau identitas atas nama klien kami. Karena klien kami sama sekali tidak pernah tercatat sebagai karyawati di PT. Wiratama Extra JI Kutisari Selatan 9 No. 34, RT 005, RW 003, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya
60292, tersebut. Demikian pula, klien kami tidak pernah tinggal di Perum Citra Surya Mas BI No 19,” bebernya.
Sutrisna menambahkan dengan data-data yang diberikan pihak RCC Denpasar, pihaknya juga mendapatkan data transaksi yang dilakukan pemegang kartu kredit yang pihaknya duga pemalsu identitas ini, di Surabaya. Padahal kliennya sudah berada di Bali, dan bekerja di Bali.
Atas rentetan upaya pengungkapan siapa yang menggunakan data pribadi klien kami. Kami telah bersurat pada tanggal 7 Pebruari 2022 kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk bersama mengungkap siapa pelaku yang memanfaatkan data pribadi kliennya. Namun, pihaknya malah diarahkan untuk melengkapi data debitur.
“Jelas bukan penyelesaian, masalah karena klien kami bukan debitur. Kami menolak hal itu, karena akan mengaburkan upaya pencarian pelaku (oknum). Kami minta tunjukkan dulu, identitas yang masuk ke system Bank Mandiri. Cocokkan kepada kami, sehingga dapat diketahui siapa yang berbuat dan apa telah terjadi SOP yang salah dalam penerapan system approval dalam pembuatan kartu kredit,” papar Sutrisna.
Pihaknya ingin menyelesaikan masalah ini dengan etikad baik, malah tidak diberikan kesempatan untuk mengungkap kejahatan ini. Kami akhirnya melakukan prosedur melalui Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Mei 2023. Dengan meminta informasi debitur dari OJK.
“Benar saja, fakta kami dapatkan pada data Ideb, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memasukkan data pribadi klien kami dengan data yang salah,” cetusnya.
Di sana tambah Sutrisna, tertera dengan alamat, di Perum Jumputrejo Sukodono No.18 RT. 004, RW. OIO, Kelurahan Sukodono Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Jember, Kode Pos: 61258. Tempat bekerja: PT Aura Cantik Beauty Advisor.
“Aduan kami ke OJK, pada awalnya ditanggapi oleh PT Bank Mandiri, kami diminta melengkapi data debitur dan mengikuti prosedur sanggahan. Menanggapi hal itu, kami yang menyanggah tanggapan PT Bank Mandiri. Tidak akan memberikan data apapun atas klien kami. Karena dari awal kami mengatakan, klien kami bukan debitur kartu kredit. Jika kami memasukkan data pribadi klien kami kepada prosedur penanganan debitur, dengan sendirinya akan ada perubahan data dan memperbaiki segala data yang salah. Sampai ke data OJK pun dimasukkan salah oleh Bank Mandiri,” keluh Sutrisna.
Ia menyatakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengirim informasi via chat di aplikasi WhatsApp (WA), pada tanggal 16 Januari 2024. Yang mengatakan masih membutuhkan pihaknya terima hasil investigasi. Dengan demikian, sudah berulang kali Bank Mandiri ia tengarai tidak beretikad baik untuk menyelesaikan masalah kliennya.
“Bertahun-tahun sudah kami dengan sabar ingin menyelesaikan masalah ini, dengan keinginan membersihkan nama klien kami dari segala tuntutan pembayaran tunggakan, serta membersihkan blacklist Bank Indonesia kepada kliennya,” tandasnya.
Dengan demikian, Sutrisna melayangkan surat ini dengan peringatan hukum. Bahwa, kliennya bukan debitur Kartu Kredit Bank Mandiri. Untuk itu ia minta bersihkan nama kliennya dari segala tuntutan pembayaran tunggakan.
“Klien kami telah dirugikan secara langsung atas laporan PT. Bank Mandiri (Perseroan) Tbk, bahwa klien kami telah mengalami kemacetan dengan kualitas 5, sehingga klien kami di-blacklist untuk segala macam fasilitas perbankan. Segera bersihkan nama klien kami dari blacklist yang telah dilakukan pihak Bank Indonesia
Jika dalam waktu 14 (empat belas hari) tidak dilakukan sesuai dengan point 1 dan 2, kami akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana,” ancam Sutrisna.
Ia mengingatkan tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) pada UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3).
“Tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Sutrisna.
Lebih lanjut Iin Malenoe menambahkan apa yang disampaikan kuasa hukumnya, dirinya malah dimasukkan sebagai nasabah bermasalah. Ia dipanggil bank untuk menyelesaikan tunggakan yang terus berjalan dan tidak berhenti-henti membebani dirinya.
“Tidak ada pemecahan masalah, namun kami diarahkan untuk datang ke Regional Retail Collection & Recovery Bali-Nusra Bank Mandiri Cabang Udayana, Jalan Udayana, No. 11 (Collection) Denpasar. Kami mendatangi bagian Collection tersebut, pada bulan Juli 2022. Kami bertemu dengan petugas pada bagian tersebut. Kami paparkan permasalahan dan ini bukan masalah tunggakan. Tapi masalah data pribadi orang telah dibobol dan dimasukkan dalam sistem kartu kredit,” ungkapnya.
Ia bertikad baik ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik dan terang benderang.
“Namun, sikap baik Bank Mandiri tetap bersikeras, kami harus mengisi data debitur baru akan ditanggapi,” tutup Iin.
Untuk diketahui Christianto Adi Wicaksono selaku Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Card Center Denpasar Kompleks Pertokoan OSO The Stones Hotel Jalan Pantai Kuta, Legian, dalam surat balasannya dengan nomor: R11.CCH/0243/2022 tertanggal 8 Maret 2022 atas surat kuasa hukum Iin Malenoe, Komang Sutrisna prihal Permohonan Bantuan Mengungkap Dugaan Kejahatan Pencurian Pencurian Identitas Identitas memberikan tanggapan.
“Sehubungan dengan surat dari Kantor Hukum Lidiron Tanggal 7 Februari 2022 perihal Mohon Bantuan Mengungkap Dugaan Kejahatan Pencurian Identitas, bersama ini kami sampaikan bahwa pihak Regional Card Center Denpasar telah berusaha mengupayakan penyelesaian dispute/sanggah never apply kartu kredit dengan pengajuan pada tanggal 20 April 2021 dengan menginformasikan kepada debitur untuk melengkapi kelengkapan data, guna dilakukan penelusuran lebih lanjut. Namun sampai dengan saat ini Debitur tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dengan alasan takut dokumen yang berisikan data-data pribadi akan disalahgunakan. Apabila terdapat hal lain yang ingin ditanyakan, Saudara dapat menghubungi PiC (Person in Charge) kami yaitu First Senior Manager Surya Budi Haryono,” demikian tulis Christianto Adi Wicaksono yang ia tanda tangani sendiri dengan stempel Bank Mandiri.
Saat dikonfirmasi barometerbali.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2024) terkait dilayangkannya surat somasi oleh kuasa hukum Iin Malenoe, First Senior Manager Surya Budi Haryono yang ditunjuk selaku PiC Bank Mandiri terkesan enggan memberikan tanggapan dan mengaku tak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan wartawan.
“Untuk bagian itu, mohon maaf mohon langsung ke legal (bagian hukum perusahaan, red) saja pak. Saya ga punya kewenangan terkait hal begini. Apalagi saya masih punya atasan langsung. Saya ga bisa ngasi pernyataan apapun. Saya harus ke head (atasan, red) saya, minimal harus ke legal sih pak,” jawabnya.
Ditanyakan sudah benar adanya surat balasan dari Bank Mandiri ke Kantor Hukum Lidiron tertanggal 8 Maret 2022 juga tak berani ia komentari
“Jujur saya ga inget. Saya ga berani jelasin. Monggo (silakan, red) nanti ke kantor aja, nanti ada legal yang nangani seperti ini,” imbuh Surya mengakhiri. (213)
Editor: Ngurah Dibia