Penyidik DJKI dan Kemenkumham Bali Tindak Pelanggaran Hak Cipta Siaran Bola
Foto: Tak Berlisensi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Bali lakukan penindakan terhadap pelanggaran Hak Cipta berupa Hak Siar tayangan sepak bola Liga Inggris. (BB/hmskanwilbali)
Denpasar | barometerbali – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) dan PPNS Kanwil Kemenkumham Bali bersama personil Ditreskrimsus Polda Bali serta Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual sejak tanggal 22-23 Februari 2024 menindaktegas pengelola kafe dan restoran yang menggelar acara nonton bareng liga sepak bola tanpa izin dari pemegang hak cipta atas hak siar tayangan sepak bola Liga Inggris, dikutip Senin (26/2/24).
Berawal adanya laporan dari PT. Indonesia Entertainment Group (PT. IEG), selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA) sebagai pemegang hak siar atas tayangan olah raga dunia, terhadap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh enam kafe dan bar di wilayah Kabupaten Badung, Bali yang terindikasi melakukan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di tempat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi.
Para pihak pengelola menanyangkan siaran Liga Inggris tanpa izin dari PT. IEG yang merupakan pemegang lisensi hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di Indonesia. Tindakan tegas yang dilakukan PT.IEG ini sebagai bentuk komitmen PT. IEG kepada para pelaku usaha yang sudah melakukan registrasi untuk menggelar kegiatan nonton bareng siaran olahraga secara resmi.
Berdasarkan hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), PPNS DJKI melakukan penyitaan terhadap alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan media penyiaran tersebut, antara lain televisi, setbox, decoder, remote control, dan benda-benda lain yang mempunyai kaitan dengan perkara yang ditangani untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam rangkaian penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar merupakan tindak pidana Hak Cipta pelanggaran Hak Terkait Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 jo. 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda 1 (satu) milyar rupiah, sedangkan apabila dilakukan dengan maksud pembajakan diancam dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda 4 (empat) miliar rupiah.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, yang juga turut serta dalam kegiatan penindakan tersebut menghimbau kepada tempat- tempat komersial, misalnya hotel, kafe, dan sport bar, apabila hendak melakukan penayangan tayangan sepakbola Liga Inggris musim 2022-2025 pastikan mendapatkan izin lisensi terlebih dahulu dari pemegang hak siar tayangan Liga Inggris tersebut agar terhindar dari tuntutan hukum yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan pada Hari Jumat, 24 Februari 2024, yakni pemeriksaan lanjutan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terlapor oleh PPNS DJKI yang turut didampingi oleh Tim Sub Bidang Pelayanan KI bertempat di Kanwil. Kemenkumham Bali.
Sejalan dengan penindakan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romy Yudianto turut menghimbau dan mengingatkan para pelaku usaha agar mengantongi izin atau lisensi hak siar terlebih dahulu sebelum mempertontonkan/mempertunjukkan siaran yang dilindungi hak cipta sehingga terhindar dari segala bentuk pelanggaran yang memiliki sanksi baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (BB/212)