Sunday, 27-04-2025
Peristiwa

Terancam Hukuman Mati, Empat Tersangka Pengeroyokan di Sempidi Dilimpahkan ke Kejari Badung

Foto: Pelaksanaan Tahap II terhadap Tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan di Sempidi dilimpahkan dari Polres Badung ke Kejari Badung, Rabu (20/3/2024). (Sumber: BB/kejaribdg)

Badung | barometerbali – Pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Badung terhadap tersangka inisial RS, BFHS, OYB, AHM yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (20/3/2024).

“Para tersangka atas perbuatannya disangka melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkap Suseno selaku Kepala Kejari (Kajari) Badung dalam keterangan persnya, Rabu (20/3/2024).

Suseno menjelaskan, hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta berawal pada saat para tersangka membaca pesan WhatsApp (WA) di group PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut “kera sakti”.

“Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo anggota PSHT dipukuli, dibunuh, dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI,” terang Suseno.

Ia menuturkan, setelah berkumpul di depan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 Wita, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada 1 (satu) orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya namun orang tersebut dapat melarikan diri.

“Tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada 3 (tiga) sepeda motor yang berjalan beriringan di mana 2 (dua) sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 (satu) lagi sendirian adalah korban,” lanjutnya.

Kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 (dua) sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.

“Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, Tsk P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Suseno.

Dengan berakhirnya tahap II ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat obyektif dan subyektif maka terhadap tersangka RS, BFHS, OYB, AHM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 20 Maret 2024 hingga 9 April 2024 di Lapas Kerobokan, dan selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Hingga saat ini sudah ada 5 (lima) tersangka yang sudah dilakukan tahap 2 yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan saat ini anak pelaku ditempatkan di LPKA Kab Karangasem,” tambah Suseno

Kedua, para tersangka RS, BFHS, OYB, AHM yang saat ini telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti, dan ketiga masih terdapat 2 (dua) tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim.

“Inisial P dan S dan sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung,” pungkas Suseno. (214)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button