Mohon Keadilan “Niskala” Korban PT DOK Sembahyang di Padmasana PN Denpasar

Foto: Suasana persembahyangan puluhan korban investasi bodong PT DOK di Padmasana di PN Denpasar, Selasa (26/3/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Para korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) menggelar persembahyangan bersama memohon secara sakala lan niskala (alam nyata dan spiritual) diberikan jalan terang dan keadilan dari Ida Hyang Widhi Wasa dan Ida Bhatara Bhatari Sasuhunan yang berstana di palinggih Padmasana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/3/2024).
Ditemui sebelum acara persembahyangan dimulai, salah satu korban PT DOK Nyoman Suastu mengatakan uang yang diinvestasikan di PT DOK sejak tahun 2020 merupakan uang jerih payahnya yang diperuntukan memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga. Akibat dananya diinvestasikan di usaha yang ternyata tak memiliki legalitas jelas alias bodong akhirnya ratusan juta uang pribadinya dan keluarganya melayang.
“Uang yang saya dan keluarga investasikan berasal dari pinjaman. Saya meminta agar majelis hakim dapat memberikan keadilan dengan menyita aset para 5 founder untuk mengembalikan uang kami. Semoga pengadilan ini mampu memberikan keadilan. Mereka yang menggelapkan uang melalui investasi bodong dapat bertanggung jawab melalui aset yang mereka miliki. Dari kelompok kami jumlah kerugian hingga Rp33 miliar,” beber Suastu.
Dalam kesempatan itu korban PT DOK lainnya Ketut Sudiarta Antara juga meminta majelis hakim untuk berlaku bijak dan adil dalam menilai dan memutuskan perkara dengan berdasarkan pada data yang telah diserahkan ke Polda Bali dan Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami keberatan terhadap 5 founder PT DOK yang dianggap hanya sebagai pembantu bukan sebagai komisaris. Para founder ini ikut menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPK) dan menerima aliran dana dari investor,” beber pria yang kerap disapa Pak Ngurah ini kepada barometerbali.com
Perlakuan istimewa terhadap 5 founder yang seolah mendapat perlakuan istimewa karena ditahan di Polda Bali. Hal berbeda justru dirasakan terdakwa Direktur PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang sudah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
“Di sini justru menimbulkan tanda tanya. Ada apa di balik ini. Kami tidak percis tahu. Tapi secara nyata kami tahu mereka itu (5 founder) kok ditahan tidak di Lapas Kerobokan berbeda dengan owner,” singgungnya.
Diketahui sebelumnya, lima founder yang telah menjadi terdakwa investasi bodong PT DOK, IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/03/2024).
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Alit Widana sebelumnya menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan dari kliennya, terpidana Komang Tri Dana Yasa awalnya sebagai trader dibujuk rayu bergabung membuat perusahaan dan diangkat jadi direktur oleh 5 terdakwa founder sebelum merekrut member untuk mengumpulkan dana masyarakat
Komang Tri Dana Yasa sendiri saat ini statusnya telah terpidana, ia divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus ini.
“Nanti kan bisa dibuktikan di persidangan lewat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa disinilah nanti akan kita lihat bersama, siapa merekrut, siapa yang menerima uang. Nanti akan terbongkar,” tegas Alit Widana kepada wartawan, Sabtu (16/3/24).
Alit Widana juga menegaskan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Ia menyebut dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar. Belum lagi korban lain, tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi pastinya masih banyak.
“Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp 30 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati-hati melakukan investasi,” pungkas Alit Widana.
Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta mengatakan inti dari nota keberatannya bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.
Dalam nota keberatan tersebut, Adi Sumiarta menegaskan bahwa ide atau konsep trading dimiliki oleh I Nyoman Tri Dana Yasa.
Hal ini dibuktikan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu.
“Di mana rinciannya dengan persentase berkisar 0-3 persen, dengan modal yang ditaruh aman dan tidak ada risiko hilang serta dipertegas lagi,” imbuhnya.
Apabila bisa menemukan 1 persen risiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp10.000.000 dan naik menjadi Rp100.000.000, serta modal bisa ditarik kapanpun.
“Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa, Terdakwa dalam berkas terpisah”, cetus Adi Sumiarta ketika dalam persidangan.
Diketahui 5 terdakwa dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (213)
Editor: Ngurah Dibia