Klaim Dakwaan Sah, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa PT DOK
Korban PT DOK Minta Hakim Hadirkan Bukti Video Salah Satu Founder Mengajak Trader Membuat PT

Foto: Sidang kasus investasi bodong PT DOK dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi 5 Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/3/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Klaim dakwaannya sah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Rai Anom menolak eksepsi atau nota keberatan 5 terdakwa founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/3/2024).
Kasus yang disebut-sebut merugikan ribuan member PT DOK hingga ratusan miliar rupiah ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya disampaikan 5 terdakwa, JPU menyatakan menolak keseluruhan isi eksepsi terdakwa.
“Menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk seluruhnya,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim.
JPU menilai Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk PDM-033/Denpa.OHD /01/2024 tanggal 5 Februari 2024 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dimaksud.
“Karena sudah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 2. Kami minta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 terdakwa. Kita meminta agar menghadirkan alat atau barang bukti serta-saksi ke persidangan,” harap Dewa Rai Anom.
Menanggapi hasil persidangan, di tempat yang sama, salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara mengapresiasi keputusan JPU yang telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari 5 terdakwa.
“Kami sebagai korban sekaligus sebagai investor sangat menyetujui jaksa (JPU) telah menolak eksepsi kelima founder PT DOK,” jelas pria yang kerap disapa Pak Ngurah ini didampingi puluhan korban PT DOK di halaman PN Denpasar.
Ia meminta agar majelis hakim tidak mengabaikan barang bukti dan fakta dalam proses persidangan. Seperti bukti pendirian PT, bukti TF investor ke founder, dan SPK (surat perjanjian kerja sama), dan bukti video, salah satu founder yang mengajak investor untuk membuat izin PT.
Diketahui sebebelumnya, 5 Terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU pada sidang di PN Denpasar, Kamis (21/3/2024).
Penasihat Hukum (PH) 5 Terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta mengatakan inti dari nota keberatan tersebut adalah dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.
“Dakwaan JPU mengandung kekaburan materiil atau obscuur libel, tidak cermat, tidak jelas, tidak teliti dalam menyusunnya. Yang di mana dalam penyusunannya harud sesuai dengan yang dibutuhkan hukum acara,” pungkas Sumiarta.
Pada dakwaan JPU sebelumnya, 5 terdakwa dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (213)
Editor: Ngurah Dibia